Gresik (beritajatim.com) – Warga Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini berlangsung dramatis setelah pelaku sempat melompat ke atas truk trailer yang sedang melaju untuk melarikan diri dari kejaran massa.
Insiden pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Pelaku yang diketahui berinisial FR (37), warga Semampir, Kota Surabaya, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengonfirmasi bahwa anggotanya langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga namun tetap mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
“Pelaku berhasil diamankan warga setelah mencoba membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan warung,” ujarnya.
Korban pencurian tersebut adalah Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, yang saat itu sedang bekerja di dalam warung. Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi W 5096 EN miliknya diparkir dalam kondisi kunci masih menempel di kontak.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh pemilik warung bernama Epi Deriyanti (55) yang melihat motor korban sudah menyala dan dinaiki orang asing. Saksi berusaha menghentikan pelaku dengan menarik setang motor sambil berteriak histeris meminta tolong.
“Saksi sempat terjatuh dan mengalami memar di pergelangan kaki kiri setelah didorong pelaku,” imbuh AKP Bakri.
Epi bahkan sempat terseret sejauh kurang lebih tiga meter sebelum akhirnya pelaku tancap gas melarikan diri ke arah barat. Warga yang mendengar teriakan saksi langsung melakukan pengejaran secara massal menggunakan kendaraan lain.
Dalam situasi terdesak, FR melakukan aksi nekat dengan melompat ke atas truk trailer yang sedang melaju di jalan raya. Ia mencoba bersembunyi di sela-sela kabin dan muatan truk guna menghindari kejaran warga yang semakin banyak.
Namun, aksi pelarian tersebut gagal total karena seorang warga ikut melompat ke atas truk untuk menarik pelaku turun. FR akhirnya terjatuh dari kendaraan besar tersebut dan langsung dikepung oleh massa yang sudah menunggu di bawah.
Anggota Polsek Duduksampeyan yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi terhadap pelaku untuk menghindari tindakan anarkis lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban beserta STNK asli sebagai barang bukti utama.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Saat ini FR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Duduksampeyan guna mendalami keterlibatannya dalam jaringan curanmor lintas kota.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam regulasi hukum terbaru. Atas perbuatannya, pria asal Surabaya ini terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. [dny/beq]






