Ngawi (beritajatim.com)– Jajaran Polsek Geneng memproses tindak pidana ringan (tipiring) terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki dan mengonsumsi minuman keras jenis arak jowo tanpa izin. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolsek Geneng Kompol Haris Sunarto mengatakan, pengungkapan bermula saat anggota berpatroli di Jalan Raya masuk Desa Tambakromo, RT 01 RW 01, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengonsumsi arak jowo.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan mengaku mengonsumsi miras untuk mengisi waktu karena tidak memiliki pekerjaan. Ia juga mengaku membeli arak jowo dari wilayah Kecamatan Ngawi tanpa izin dari pejabat berwenang,” ujar Haris.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial HB beserta barang bukti berupa arak jowo yang disimpan dalam botol bekas air mineral ukuran 1.500 mililiter ke Mapolsek Geneng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut diproses sebagai tipiring sesuai Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan terlapor, hingga mengamankan barang bukti.
Secara terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal.
Operasi Pekat Semeru 2026 digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
[fiq/aje]






