Ponorogo (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus ledakan mercon di Dukuh Cuwet RT 02/RW 02, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, terus dikembangkan aparat Satreskrim Polres Ponorogo. Peristiwa yang terjadi Minggu (1/3/2026) petang itu, kini dipastikan menimbulkan 3 korban. Satu pelajar meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan intensif.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena jumlah korban bertambah dari laporan awal. Garis polisi masih terpasang di rumah korban, sebagai bagian dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyampaikan bahwa total korban dalam insiden tersebut berjumlah tiga orang. Satu korban berinisial RF (16) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban bertambah, dari awalnya dua menjadi tiga orang. Satu orang meninggal dunia dua lainya masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Imam Mujali, Senin (2/3/2026).
Dua korban selamat masing-masing berinisial AFT (20) dan HDA (23). Keduanya saat ini dirawat intensif di RSUD dr. Harjono Ponorogo akibat luka bakar yang cukup parah. Berdasarkan data medis sementara, AFT mengalami luka bakar hingga 90 persen, sedangkan HDA mengalami luka bakar sekitar 16 persen.
“Untuk korban selamat, saat ini masih ditangani oleh tim dokter rumah sakit,” tegasnya.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan perakitan mercon di dalam rumah tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain rangka balon udara, plastik balon, selongsong mercon, serta sisa material ledakan. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan di lapangan, petasan diduga akan digunakan untuk menerbangkan balon udara. Namun, penyebab pasti ledakan masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Hingga kini, penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kronologi perakitan, sumber bahan peledak, serta faktor pemicu ledakan. Polisi juga membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam peristiwa yang menewaskan satu pelajar tersebut. [end/aje]






