Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perdagangan bahan peledak ilegal di sebuah rumah kawasan Dusun Purwo pada Kamis malam. Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan bubuk mercon tanpa izin.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial TA beserta sejumlah barang bukti berupa 2,5 kilogram bubuk petasan siap edar. Selain bubuk peledak, polisi juga menyita ratusan lembar kertas slontongan dan bahan kimia seperti belerang serta potasium.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan terduga pelaku di wilayah Purwosari tersebut. “Kami telah mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan pula satu buah mercon jadi berukuran besar yang disimpan di dalam wadah plastik. Polisi juga membawa alat pendukung pengemasan seperti sendok dan ulekan yang digunakan pelaku untuk meracik bahan.
Terlapor mengakui bahwa seluruh barang berbahaya tersebut didapatkan dari seorang pedagang keliling yang tidak diketahui identitasnya. Ia kemudian mengemas ulang bubuk tersebut ke dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual kembali kepada pelanggan.
Joko menambahkan bahwa motif utama pelaku melakukan tindakan pidana ini adalah demi mendapatkan penghasilan tambahan. “Pelaku berdalih menjual bubuk petasan dan sumbu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, TA diduga tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh seorang rekan berinisial AG. Saat ini, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap AG yang dilaporkan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Pasuruan agar tidak menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Seluruh barang bukti kini disita di Mapolsek Purwosari guna kepentingan pengembangan kasus dan keamanan lingkungan. (ada/but)






