Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu dan mengamankan seorang pria berinisial ST alias LEO, warga Bojonegoro. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kapolres Magetan Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani jajarannya.
“Dalam proses pengembangan kasus penggelapan, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp4.600.000 dalam pecahan Rp100 ribu,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Dari total tersebut, polisi mengamankan 46 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh uang palsu itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Didik di Tuban seharga Rp1,5 juta. Dari transaksi itu, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp5 juta atau 50 lembar pecahan Rp100 ribu.
Tersangka juga mengaku telah membelanjakan sebagian uang palsu, yakni sebesar Rp400 ribu, di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Penangkapan terhadap ST sendiri dilakukan di wilayah Bojonegoro sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Magetan kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran uang palsu tersebut. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Polres Bojonegoro mengingat lokasi penemuan dan peredaran berada di wilayah tersebut.
“Kami terus mendalami asal-usul uang palsu ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Koordinasi dengan Polres Bojonegoro masih berjalan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan atau mencurigai uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Polres Magetan memastikan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. [fiq/ian]






