Magetan (beritajatim.com) – Proses pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan memasuki tahapan baru. Setelah masa tunggu selama 30 hari kerja berakhir pada 10 Juni 2026, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini dapat mengusulkan nama Plt Ketua DPRD Magetan dari unsur Fraksi PKB.
Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa saat ini posisi Plt Ketua DPRD masih dijalankan oleh salah satu pimpinan DPRD hasil musyawarah internal. Ketentuan tersebut berlaku selama masa tunggu yang telah diatur dalam mekanisme kelembagaan DPRD.
“Sekarang posisi Plt ketua oleh salah satu pimpinan dari hasil musyawarah ya. Terus itu dihitung sampai 30 hari kerja itu tanggal memang tanggal 10, tanggal 10. 10 Juni ini,” ujar Yok Sujarwadi, Rabu (10/6/2026)
Menurutnya, setelah batas waktu tersebut terlampaui, PKB sebagai partai yang memiliki kewenangan atas kursi pimpinan DPRD dapat mengajukan usulan Plt Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi PKB. Usulan tersebut nantinya akan diproses setelah surat resmi dari partai diterima oleh Sekretariat DPRD.
“Jadi setelah 10 Juni dari partai yang bersangkutan dalam hal ini PKB baru bisa mengusulkan untuk Plt Ketua DPRD dari fraksi PKB,” katanya.
Yok menambahkan, Sekretariat DPRD sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan Fraksi PKB terkait persiapan pengusulan tersebut. Namun, seluruh proses penentuan nama sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik, baik di tingkat fraksi maupun struktur kepartaian.
“Baru bisa mengusulkan memang setelah tanggal 10 ini dan nanti kita dulu juga sudah mengkomunikasikan dengan fraksi PKB untuk membahas ini dan mempersiapkan termasuk berkoordinasi dengan partai, dengan DPC dan itu ranahnya partai PKB lah untuk mengusulkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD hanya menunggu surat resmi yang diajukan oleh PKB sebagai dasar administrasi untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“Jadi kita di Sekretaris Sekretariat DPRD menunggu surat masuk dari DPRD Partai PKB untuk usulan Plt Ketua DPRD dari Fraksi PKB,” ujarnya.
Terkait lamanya proses penetapan Plt Ketua DPRD dari Fraksi PKB, Yok menyebut tidak ada batas waktu pasti karena seluruhnya bergantung pada kesiapan partai dalam mengajukan usulan.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan saat ini, Suyatno, akan tetap menjalankan tugas hingga terdapat penunjukan Plt Ketua DPRD yang diusulkan oleh PKB dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi untuk Pak Plt Ketua DPRD yang sekarang Pak Haji Suyatno itu nanti batasnya saat sudah ada ee Plt Ketua ketua DPRD dari fraksi PKB, dari partai PKB. Batasannya itu, batasannya,” tutur Yok.
Meski nantinya berasal dari Fraksi PKB, status pimpinan yang akan ditunjuk tetap sebagai Pelaksana Tugas dan belum berstatus definitif. Hal itu karena jabatan Ketua DPRD definitif secara administratif masih melekat pada ketua yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Sesuai PP dan Tatib sebutannya tetap Plt Ketua DPRD. Karena Bapak Ketua DPRD yang definitif masih masih ada lah statusnya masih resmi sebagai ketua DPRD,” tegasnya.
Pengisian posisi Plt Ketua DPRD menjadi penting untuk menjaga kesinambungan fungsi pimpinan legislatif, terutama dalam mengawal agenda pembahasan kebijakan daerah, penganggaran, serta pengawasan jalannya pemerintahan daerah.
Dengan berakhirnya masa tunggu 30 hari kerja, perhatian kini tertuju pada langkah PKB dalam menentukan figur yang akan mengisi posisi strategis tersebut. Proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan internal partai dan penyampaian usulan resmi kepada Sekretariat DPRD Magetan. [fiq/ted]






