Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa kasus penculikan anak dengan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi prioritas perhatian nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, tercatat sebanyak 91 kasus dengan total 180 anak menjadi korban TPPO sepanjang tahun 2022 hingga Oktober 2025.
Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, mengungkapkan urgensi penanganan kasus ini mengingat tren yang terus berkembang. “Dari data yang kami miliki di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025 dengan kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang,” katanya.
Pihak KemenPPPA turut memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perdagangan bayi nasional bermodus dokumen palsu. Keberhasilan penyidik menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban dinilai sebagai langkah nyata perlindungan hukum bagi anak-anak Indonesia.
Atwirlany menekankan bahwa kejahatan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut masa depan generasi bangsa. “Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” ujarnya pada Kamis (26/2/2026).
Menindaklanjuti pengungkapan tersebut, KemenPPPA bersama Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan langkah pemulihan komprehensif bagi para korban. Langkah strategis ini mencakup penelusuran keluarga (family tracing), pemberian layanan konseling, hingga penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional.
Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan anak di berbagai wilayah. “Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan pihaknya fokus pada aspek pemulihan psikososial para bayi korban. Kemensos akan melakukan asesmen mendalam untuk menentukan status hukum dan menjamin lingkungan pengasuhan yang aman bagi mereka.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya. Penanganan korban dilakukan secara hati-hati agar hak-hak dasar anak tetap terpenuhi selama proses hukum terhadap para pelaku berjalan.
Tim gabungan akan terus memantau perkembangan kondisi fisik dan mental anak-anak yang berhasil diselamatkan dari sindikat tersebut. Sinergi antara kementerian dan lembaga penegak hukum diharapkan mampu menciptakan ruang aman bagi anak-anak dari ancaman predator perdagangan manusia. [hen/beq]






