Malang (beritajatim.com) – Guntur Putra Abdi Wijaya SH selaku Kuasa Hukum Gus Idris, membuka tangan bagi pelapor kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Malang, Selasa (24/2/2026).
Guntur juga mengapresiasi kinerja Polres Malang dalam pelaporan dugaan kasus tersebut. “Pada intinya kami sangat kooperatif ya. Kami apresiasi langkah kepolisian. Sehingga nanti akan ditemukan seperti apa kebenarannya. Klien Kami juga sudah koperatif memberikan keterangan terkait laporan tersebut,” tegas Guntur, Rabu (25/2/2026) malam.
Guntur menjelaskan, polisi sudah berupaya maksimal terkait perkara ini. “Kemarin saksi sudah di periksa, pihak manajemen dan pegawai Gus Idris juga sudah dimintai keterangan. Semua asisten diperiksa, kalau Gus Idris belum di periksa masih melakukan pendalaman sejauh mana,” tuturnya.
Guntur bilang, ada 22 pertanyaan yang diberikan pada saksi. Poin pentingnya, soal kronologi kejadian. “Kami dari tim kuasa hukum tetap akan berunding, intinya jika ada titik temu kebaikan dan dama, jangan ada langkah lainnya dulu,” tegasnya.
Sejauh ini, sambung Guntur, masih sebatas pengaduan. Pihaknya, mengikuti alur kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Gus Idris ini orangnya terbuka, siap berjabat tangan dengan siapapun. Sejauh ini memang belum bertemu dengan pihak pelapor,” Guntur mengakhiri. (yog/ian)






