Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur guna memperkuat implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Graha Samudera Bumimoro. Langkah strategis ini dilakukan melalui pengukuhan pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur untuk memastikan pembangunan nasional yang dimulai dari desa berjalan transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, Direktur II JAMINTEL Subeno, jajaran Kejati Jatim, hingga ribuan kepala desa serta anggota ABPEDNAS dari berbagai daerah. Kehadiran para pejabat tinggi ini menegaskan komitmen kolektif dalam mengawal integritas pemerintahan desa di wilayah ujung timur Pulau Jawa tersebut.
Agenda utama diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Program Jaga Desa. Asisten Intelijen Kejati Jatim I Ketut Maha Agung dan Ketua DPD ABPEDNAS Jatim Badrul Amali menandatangani komitmen integrasi program tersebut secara formal.
Penandatanganan ini juga diikuti secara serentak oleh 22 Kasi Intel dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur sebagai bentuk komitmen menyeluruh hingga ke tingkat kabupaten. Sinergi ini dirancang untuk menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa melalui pengawasan preventif.
Dalam arahannya, JAMINTEL Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan bahwa program Jaga Desa merupakan ikhtiar negara untuk menjaga desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Desa wajib dikelola dengan prinsip tertib administrasi serta transparansi tinggi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan lebih pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” terang Prof. Dr. Reda Manthovani. Pernyataan ini menegaskan pergeseran paradigma Kejaksaan RI yang kini lebih mengedepankan aspek pembinaan daripada sekadar penindakan hukum di level desa.
Reda menjelaskan bahwa penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat vital mengingat jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 75 ribu. BPD memegang peranan kunci dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi warga yang harus selaras dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapasitas dan integritas anggota BPD harus terus ditingkatkan agar mampu mencegah munculnya penyimpangan tata kelola sejak tahap perencanaan pembangunan desa. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rupiah dana desa terserap secara efektif untuk kepentingan pembangunan infrastruktur maupun penguatan ekonomi lokal.
“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption. Desa harus transparan dalam mengelola keuangan dan aset, optimal dalam memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar setiap kebijakan,” tegas Jamintel. Slogan zero corruption ini diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh perangkat desa di Jawa Timur dalam mengelola aset publik dengan penuh tanggung jawab.
Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan RI berkomitmen mendorong seluruh desa di Jawa Timur bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri, transparan, dan berintegritas. Desa kini ditempatkan sebagai simpul utama ketahanan ekonomi dan sosial bangsa yang harus dikawal ketat demi keberlanjutan masa depan generasi muda.
Implementasi Program Jaga Desa diharapkan mampu meminimalisir konflik sosial serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan di tingkat akar rumput. Penegakan hukum yang humanis dan edukatif kini menjadi landasan utama Kejaksaan dalam mendampingi para aparatur desa di Jawa Timur menuju tata kelola kelas dunia. [uci/beq]






