Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
“Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers,” ujar Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, regulasi nasional sebenarnya telah mengatur kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar serta bagi hasil atas pemanfaatan konten berita. AMSI menilai masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia.
“Ketentuan ini menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi sulit: di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif untuk memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional merupakan prasyarat demokrasi yang sehat.
Menurut AMSI, terang Wahyu, larangan menerapkan kewajiban kompensasi terhadap perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. “Selama ini (penerbit lokal) sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi,” ujarnya.
Meski demikian, AMSI meyakini platform digital global tetap membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia.
“Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital,” kata Wahyu.
AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya tidak tergantikan, terutama di era kecerdasan buatan (AI).
“Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi,” ujarnya.
AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.
“Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI,” tegasnya.
AMSI menekankan hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
“Tanpa kerangka ini, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri,” kata Wahyu.
AMSI juga menegaskan kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.
“Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” ujarnya.
Untuk itu, AMSI berharap Pemerintah Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.
“AMSI siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional,” tutup Wahyu. [beq]






