Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kronologi lengkap pembunuhan tragis terhadap remaja putri berinisial HMZ (17) yang jasadnya ditemukan terkubur di tepi Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung. Tersangka berinisial YDF (22) mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena panik usai terlibat perselisihan mengenai biaya servis sepeda motor dengan korban.
Pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya setelah percekcokan pecah di wilayah Jabung, Kabupaten Malang. Untuk memastikan korban tidak bersuara, tersangka menyumpal mulut remaja asal Nganjuk tersebut menggunakan celana dalam.
YDF kemudian mengikat tangan korban dengan kawat bendrat sebelum memutuskan untuk menyembunyikan jasadnya demi menghilangkan jejak. Tindakan mengubur jasad dilakukan pelaku di bantaran sungai karena merasa ketakutan aksinya terendus oleh warga sekitar.
Lokasi kejadian yang sangat dekat dengan permukiman penduduk membuat tersangka merasa terdesak untuk segera menyembunyikan korban. Jasad HMZ akhirnya dimasukkan ke dalam lubang di tepi sungai yang digali secara terburu-buru menggunakan alat seadanya.
“Pelaku mengaku panik dan takut diketahui warga karena lokasi tidak terlalu jauh dari rumah penduduk. Akhirnya tersangka memutuskan mengubur korban di tepi sungai,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (24/2/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang tersebut menjelaskan bahwa pelaku menggali tanah dengan kedalaman sekitar setengah meter. Lubang tersebut kemudian ditutup kembali dengan tanah serta material lain agar tidak mencolok bagi masyarakat yang melintas.
“Korban dikubur dengan kedalaman kurang lebih 50 sampai 70 sentimeter, lalu ditutup tanah dan karung semen agar tidak mudah terlihat,” tegas Hafiz. Polisi menyebut bahwa seluruh tindakan penguburan ini murni merupakan inisiatif sepihak dari tersangka YDF.
Motif utama penguburan tersebut adalah upaya manipulasi keadaan agar perbuatan pidananya tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian. Tersangka sangat berharap jasad korban yang merupakan warga Patianrowo tersebut tidak akan pernah ditemukan.
“Motif penguburan ini untuk menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan warga sekitar,” papar Hafiz menjelaskan hasil pemeriksaan intensif penyidik. Namun, rencana tersangka gagal total saat curah hujan tinggi menyebabkan debit air Sungai Kedung Winong meluap drastis.
Luapan air sungai mengakibatkan tanah di sekitar lokasi penguburan terkikis hingga jasad korban akhirnya muncul kembali ke permukaan. Jasad HMZ ditemukan pada 17 Februari 2026 setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 11 Februari 2026.
Polres Malang kini terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi bagi tersangka warga Jabung tersebut. Pengungkapan kronologi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Malang. [yog/beq]






