Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Beji berhasil dihentikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam sebuah penyergapan dini hari. Petugas mencegat pria berinisial MI (30) saat sedang melintas di pinggir jalan raya setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan yang terjadi pada pukul 01.00 WIB ini mengonfirmasi adanya aktivitas transaksi barang haram yang kerap dilakukan menjelang subuh di kawasan tersebut. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan belasan bungkus klip berisi kristal putih yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono.
Data barang bukti yang diamankan petugas mencakup 12 poket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,33 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita 3 unit telepon seluler, uang tunai sejumlah Rp250.000, serta sebuah dompet berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan paket sabu tersebut.
Keberhasilan operasi ini bermula dari kejelian Tim 1 Opsnal Satresnarkoba saat melakukan patroli rutin di sebuah warung kopi di wilayah Beji. Petugas secara tidak sengaja mendengar percakapan mencurigakan mengenai rencana transaksi besar yang melibatkan tersangka berinisial MI.
“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi warga,” tambah AKBP Harto.
Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menjerat warga Desa Sidowayah ini mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas tertentu.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama bagi tersangka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pasuruan dapat diputus hingga ke akarnya. (ada/but)






