Jember (beritajatim.com) – Tidak mudah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Pemegang otoritas saling lempar tanggung jawab dalam memberikan sanksi.
Hairudin, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur di Jember mengatakan, secara teori penanganan THR mudah. “THR diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Sudah kami sosialisasikan ke banyak perusahaan. agar THR diberikan tepat waktu. Kalau bisa dua minggu sebelum hari raya,” katanya, ditulis Selasa (24/2/2026).
Namun kenyataannya ada perushaan yang menyatakan tak memiliki keuangan yang cukup untuk membayar THR. Sebagian perusahaan lainnya membayar THR dengan nominal lebih kecil daripada upah, atau berjanji membayar namun terlambat..
Hairudin mengingatkan potensi pelanggaran THR di perusahaan dengan jumlah pekerja besar. “Kadang-kadang pekerja cuma dikasih Rp 500 ribu atau Rp750 ribu. Padahal mestinya satu kali gaji,” katanya.
Sebenarnya pemerintah sudah menyediakan payung hukum untuk memberikan sanksi perusahaan yang tidak patuh terhadap pelaksanaan THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menurut Hairudin, tidak ada sanksi pidana untuk perusahaan yang tidak membayar THR. “Sanksinya administratif,” katanya.
Masalahnya sanksi administratif pun susah dilaksanakan. Ada denda lima persen untuk perusahaan yang terlambat membayar THR. “Perusahaan beralasan: jangankan denda, bisa bayar THR saja untung. Akhirnya sepengetahuan kami denda itu jarang dilaksanakan,” kata Hairudin.
“Akhirnya kita lihat kalau di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama memang ditentukan denda yang dimaksud, ya harus dilaksanakan. Tetapi bilamana di dalam peraturan perusahaan tidak dicantumkan tentang keterlambatan THR, maka ya (berdasarkan) kesepakatan,” kata Hairudin.
Sanksi paling ringan adalah teguran tertulis. Hairudin mengajak DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Jember menegur perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruh. “Jka teguran tertulis itu tidak ada tindak lanjut, maka ada pembatasan kegiatan usaha,” katanya.
Namun, lanjut Hairudin, tidak ada otoritas yang berani membatasi operasional perusahaan yang melanggar kewajiban membayar THR. “Ini yang jadi masalah, saling lempar (tanggung jawab),” katanya.
Sanksi berikutnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan. “Ini pun pada kenyataannya tidak bisa dilaksanakan,” kata Hairudin.
Pemegang kewenangan saling melempar tanggung jawab. “Intinya untuk menghentikan operasional sementara itu siapa yang paling yang berwenang? Yang punya wewenang adalah yang memberikan izin awal dibukanya perusahaan. Mungkin sekarang Dinas PTSP. (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sedangkan PTSP sendiri juga enggak berani,” kata Hairudin.
Hairudin berharap hal itu tidak terjadi di Jember. “Kalau memang ada, kita bahas nanti teknisnya bagaimana. Kalau dilihat perusahaannya sehat, ya memang perlu ditegaskan. Tetapi kalau memang kelihatan perusahaannya megap-megap mungkin perlu ada surat kesepakatan bersama,” katanya.
Selama ini persoalan THR di Jember tidak berkepanjangan. Perusahaan pada akhirnya tetap membayar THR secara mengangsur berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
Disnaker mengalami dilema dalam menegakkan aturan soal THR, mengingat ada perusahaan kecil seperti toko yang menggaji pekerja di bawah UMR. Hairudin mengatakan perlu melihat skala perusahaan sesuai dengan NIB (Nomor Izin Beusaha). “Kalau memang NIB-nya masuk di skala kecil berarti ada kesepakatan,” katanya.
Mengacu pada 2025, hanya dua perusahaan di Jember yang terlambat memberikan THR. “Kebanyakan permasalahan itu berasal dari pekerja itu sendiri. Kenapa enggak diberikan THR, dia sudah keluar dulu bawa uangnya perusahaan. Tapi banyak juga yang berasal dari perusahaan,” kata Hairudin.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Jawa Timur mencatat ada 44.796 orang buruh yang bekerja di 2.800 perusahaan yang menunggu pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sebanyak 2.416 perusahaan masuk kategori mikro, 160 perusahaan kecil, 171 perusahaan berkategori menengah 171, dan hanya 53 perusahaan yang berkategori besar. Mereka mempekerjakan 28.867 buruh lelaki dan 15.929 buruh perempuan
Namun, menurut Kepala Disnaker Jember Hadi Mulyono, hingga saat ini surat edaran tentang THR dari Kementerian Tenaga Kerja belum turun. “Baru pada 20 Februari 2026 terbit surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yang baru kami terima yaitu pembentukan Posko THR,” katanya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D di DPRD Jember, Senin (23/2/2026).
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk satuan tugas THR, termasuk mempersiapkan personel yang bisa menerima dan menangani pengaduan soal THR dari masyarakat.
Hadi berencana ke Kementerian Tenaga Kerja untuk menanyakan surat edaran tentang THR tersebut, “Dalam minggu ini kami merencanakan rapat dengan tim deteksi dini di tingkat kabupaten dan Dewan Pengupahan tingkat kabupaten setelah dari Jakarta,” katanya. [wir]






