Jakarta (beritajatim.com) – Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Zastrow al Ngatawi, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh KPK merupakan bentuk kriminalisasi politik yang dipaksakan. Penilaian tersebut didasari atas tidak adanya pembuktian kerugian negara maupun aliran dana mencurigakan yang memperkaya diri dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Zastrow menyebut kejanggalan muncul karena KPK menersangkakan seseorang tanpa bukti kerugian negara yang pasti serta mengabaikan pendapat berbagai ahli hukum. Menurutnya, kebijakan pembagian kuota 50:50 yang dipersoalkan KPK justru terkesan ditarik ke ruang prasangka tanpa dasar hukum yang kuat.
“Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka? Ini pasti kriminalisasi,” tegas Zastrow usai acara buka bersama di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (22/2/2026). Ia bahkan mengibaratkan kasus ini sebagai “Gus Dur Jilid 2” karena kemiripan polanya dengan tekanan politik yang pernah dialami Presiden ke-4 RI di masa lalu.
Mantan asisten pribadi Gus Dur ini menilai KPK bersikap nggege mongso atau terburu-buru dalam menetapkan status hukum kepada Gus Yaqut. Padahal, hingga saat ini belum ada deklarasi resmi mengenai nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
“Ini persoalan keadilan, orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya,” tambah Zastrow menekankan keresahan masyarakat terhadap integritas lembaga antirasuah. Ia meyakini bahwa pembelaan yang dilakukannya bukan semata untuk personal Gus Yaqut, melainkan demi tegaknya kebenaran dan keadilan hukum.
Senada dengan Zastrow, cendekiawan NU Islah Bahrawi juga memberikan peringatan keras kepada KPK agar tidak menjadi alat atau “palu godam” kepentingan politik pihak tertentu. Islah mengaku telah melakukan investigasi mandiri dengan berkomunikasi langsung kepada petinggi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan penelusuran tersebut, Islah mengeklaim tidak ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Gus Yaqut terkait kebijakan kuota haji tersebut. “KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana,” jelas Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) tersebut.
Islah menekankan bahwa KPK sebagai lembaga super body harus menjaga kepercayaan publik dengan tetap berdiri di atas koridor hukum murni tanpa intervensi. Ia khawatir penggunaan isu agama untuk melakukan persekusi terhadap instansi atau personal akan merusak ekosistem penegakan hukum di Indonesia.
“Dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum (kerugian negara) untuk menersangkakan Gus Yaqut,” pungkas Islah Bahrawi dengan nada tegas. Kritik dari dua tokoh NU ini menambah panjang daftar keraguan publik terhadap transparansi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh nasional tersebut. [beq]






