Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengevakuasi seorang jemaah umrah yang jatuh sakit di negara transit Oman menuju RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Jumat (20/2/2026). Langkah ini merupakan realisasi perlindungan menyeluruh bagi warga negara yang mengalami kendala kesehatan serius di jalur penerbangan internasional.
Proses evakuasi medis dari Muscat menuju Tanah Air ini melibatkan koordinasi lintas instansi guna memastikan jemaah segera mendapatkan perawatan intensif. Langkah ini menjadi perhatian serius bagi ribuan calon jemaah umrah asal Jawa Timur yang kerap menggunakan rute penerbangan transit.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam melindungi warga negara yang menjalankan ibadah haji maupun umrah. Perlindungan tetap melekat kuat meski jemaah berada di luar wilayah Arab Saudi, seperti saat menghadapi masalah kesehatan di negara transit.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenhaj, upaya medis ini bermula dari laporan seorang jemaah yang mengalami kondisi lemas di Bandara Internasional Muscat pada 5 Februari 2026. Kondisi tersebut memaksa jemaah harus mendapatkan penanganan darurat sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan pulang.
“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya.
Kronologi kejadian mencatat jemaah tersebut sempat dilarikan ke KIMS Hospital Muscat atas koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat. Setelah kondisi kesehatan dinyatakan stabil untuk penerbangan jarak jauh, jemaah dipulangkan dengan fasilitas ventilator dan pengawasan tim medis khusus.
Pesawat yang membawa jemaah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung dijemput oleh ambulans rumah sakit rujukan. Sinergi ini melibatkan Kemenhaj, pihak maskapai, keluarga jemaah, hingga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.
Andi Muhammad Taufik menambahkan bahwa fokus kementerian saat ini adalah memastikan jemaah mendapatkan penanganan medis lanjutan yang mumpuni di Indonesia. “Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” tegas Andi mengenai komitmen pemantauan tersebut.
Selain memantau kondisi fisik jemaah, Kemenhaj juga melayangkan klarifikasi tertulis kepada PPIU A Tour mengenai skema pembiayaan perawatan di luar negeri. Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap jemaah mendapatkan hak perlindungan finansial dan medis sesuai regulasi yang berlaku.
“Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah,” ujar Andi menyoroti aspek proteksi finansial.
Kejadian ini menjadi momentum bagi Kemenhaj untuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan jemaah yang melakukan perjalanan ibadah secara mandiri maupun melalui travel. Transparansi mengenai asuransi perjalanan kini menjadi poin utama dalam pengawasan berkala yang dilakukan kementerian.
“Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah, agar setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkas Andi. [ian/beq]






