Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa tiga orang direksi aktif yang membidangi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengusut penyimpangan anggaran di tubuh pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperdalam bukti-bukti terkait tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Kita sudah memanggil 3 orang saksi,” ujar John Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Menurut Franky, ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik merupakan pejabat struktural yang memegang peranan krusial dalam rantai birokrasi keuangan di PD TSKBS. Keterangan mereka diperlukan untuk membedah alur keluar-masuknya dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Direksi keuangan, Kepala departemen keuangan, dan bendahara beserta staf keuangan,” katanya merinci identitas saksi yang diperiksa oleh Korps Adhyaksa.
Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tersebut juga menegaskan bahwa para direksi yang diperiksa saat ini masih mengemban jabatan resmi di KBS. Hal ini menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak hanya menyasar periode lampau, tetapi juga mencermati operasional keuangan yang sedang berjalan.
“(Masih) aktif,” singkat Franky saat ditanya mengenai status jabatan para saksi yang diperiksa tersebut.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah melakukan aksi penggeledahan besar-besaran di kantor PD TSKBS yang berlokasi di Jalan Setail, Surabaya. Dalam operasi tersebut, Tim Pidsus menyisir berbagai titik sentral mulai dari ruang administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, hingga ruang arsip.
Penyidik bahkan sempat menyegel sejumlah ruangan keuangan untuk menjaga integritas barang bukti. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen penting serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel milik jajaran direksi untuk diteliti lebih lanjut.
Rangkaian tindakan hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Hasil penyidikan awal mengungkap adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan keuangan di KBS dilakukan secara serampangan, berpotensi merugikan keuangan negara, hingga munculnya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Hingga saat ini, pihak Kejati Jatim masih terus melakukan penghitungan kerugian negara dan pendalaman saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di ikon wisata Kota Surabaya tersebut secara profesional dan transparan. [uci/ian]






