Sidoarjo (beritajatim.com) – Ratusan warga Perumahan Omah Kweni, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, mengadu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait ketidakjelasan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tak kunjung terbit. Langkah ini diambil setelah dana miliaran rupiah yang mereka setorkan kepada pihak pengembang perumahan hingga kini statusnya masih menjadi misteri besar.
Para warga yang tergabung dalam Paguyuban Omah Kweni mendatangi Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, pada Rabu (18/2/2026). Mereka merasa menjadi korban janji manis pengembang PT Rafif Permata Jaya yang tidak kunjung memberikan keabsahan kepemilikan tanah.
Ketua Paguyuban Warga Omah Kweni, Maulana Setya Albanna, mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak pengembang telah berlangsung sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen kepemilikan tanah sah yang ditunjukkan kepada para pembeli unit rumah.
Padahal, warga dijanjikan akan menerima SHM paling lambat dua tahun setelah melakukan pelunasan pembayaran. “Faktanya, meski telah jatuh tempo pada Maret 2024, janji tersebut hanya tinggal janji. Status kepemilikan sertifikat saat itu, bahkan masih atas nama pemilik tanah lama, bukan atas nama pengembang maupun warga,” ujar Maulana.
Kondisi ini memicu aksi mogok membayar cicilan dari warga karena ketidakjelasan proses yang diberikan oleh pengembang. Diketahui dari delapan SHM induk lahan proyek, baru dua unit yang sudah dilunasi oleh pengembang kepada pemilik tanah asal.
Enam unit SHM induk lainnya ditengarai masih dalam proses cicilan, meski secara finansial pengembang diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp35 miliar. Warga dari Blok A hingga Blok D kini sepakat menghentikan sementara pembayaran cicilan bulanan sebagai bentuk proteksi atas dana mereka.
“Sebagai bentuk protes keras dan langkah pengamanan dana, warga dari Blok A hingga D sepakat menghentikan sementara cicilan bulanan sebesar Rp 3 juta per bulan hingga sekarang terkumpul Rp 10 miliaran,” tegas Maulana. Dari 350 unit yang terjual, sekitar 210 unit rumah saat ini sudah berdiri tegak di lokasi perumahan.
Sekitar 35 warga yang sudah melunasi pembayaran kini hanya bisa menunggu tanpa kepastian mengenai surat hak milik mereka. Maulana menilai seharusnya dana Rp35 miliar dari pembeli sudah cukup untuk melunasi lahan kepada penjual awal dan membangun fasilitas umum.
“Harusnya kalau sudah ada uang Rp 35 miliar dari pembeli pengembang tinggal membayar ke penjual lahan atau 6 SHM yang belum terbayar itu secara cash dan sisanya bisa dibuat pembangunan fasilitas umum (Fasum) perumahan sesuai dengan janji promosi penjualan sebelumnya,” ungkapnya.
Mendengar keluhan warga yang mendalam, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana langsung bergerak cepat dengan memanggil sejumlah dinas terkait. Ia didampingi Kepala DPM PTSP, Ridho Prasetyo, serta perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).
Pemkab Sidoarjo berkomitmen memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang merasa dirugikan dalam kasus properti ini. “Insya Allah akan kita bantu dan kita siapkan pendamping hukum (pengacara) secara gratis,” janji wanita yang akrab disapa Mak Mimik tersebut.
Persoalan ini ternyata melebar ke dugaan penyalahgunaan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) Trosobo di area perumahan. Mak Mimik meminta jajarannya segera melacak kebenaran informasi mengenai 70 unit rumah yang diduga berdiri di atas lahan TKD tanpa proses tukar guling sah.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada aset desa yang hilang sekaligus melindungi hak-hak warga yang sudah terlanjur membeli. “Untuk Camat Sukodono dan Dinas Perizinan silahkan diperjelas dan dipertegas untuk adanya dugaan TKD Trosobo yang sudah dibangun beberapa unit rumah sesuai keterangan warga ini,” pungkasnya. [isa/beq]






