Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek seorang pengedar narkotika berinisial A.K (32) di wilayah Kecamatan Lumbang dengan barang bukti sabu seberat 15,73 gram netto. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Cukur Guling setelah menjadi target operasi kepolisian melalui pengintaian intensif.
Penangkapan yang berlangsung dramatis pada pukul 18.30 WIB ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran singkat antara petugas dan pelaku di sekitar lokasi. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut bersama 10 poket sabu siap edar yang disimpan secara tersembunyi dalam dompet berwarna kuning.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram setelah melakukan pengintaian selama 3 hari,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (18/2/2026).
Selain belasan gram serbuk kristal haram, petugas menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, serta ponsel merek Oppo. Keberadaan timbangan elektrik dan kemasan plastik klip tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah dalam jaringan besar, ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara menanti pria tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok,” tegas Harto.
Pihak kepolisian kini tengah melacak data komunikasi pada ponsel tersangka untuk mengidentifikasi identitas pembeli maupun bandar besar di atasnya. Fokus penyelidikan diarahkan sepenuhnya guna memutus rantai suplai narkoba yang masuk ke wilayah Kabupaten Pasuruan demi melindungi keselamatan generasi muda.
Saat ini A.K telah mendekam di Rutan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba dalam menekan angka kriminalitas narkotika pada awal tahun 2026. [ada/beq]






