Lamongan (beritajatim.com) – Polemik penonaktifan ribuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memantik reaksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan.
Mereka mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat serta menuntut solusi cepat atas penonaktifan PBI JKN, Jumat (13/2/2026).
“Adanya BPJS yang dinonaktifkan secara massal ini yang kemudian membuat gelisah di masyarakat, apalagi pasien-pasien yang tergolong tidak mampu,” kata Ketua Bidang Hikmah Politik IMM Lamongan, Ahmad Aldiansyah Firdaus.
IMM menyayangkan kebijakan penonaktifan massal yang dinilai kurang mempertimbangkan verifikasi lapangan secara mendalam oleh pihak terkait.
“Kami menjumpai adanya pasien yang harus pulang dari fasilitas kesehatan karena BPJS-nya dinonaktifkan. Pasien tersebut tidak punya biaya. Ini sangat miris, apalagi penyakit tidak bisa menunggu masa reaktivasi yang memakan waktu,” ujarnya.
Oleh karena itu, IMM mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan DPRD, untuk segera mencari solusi agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan bagi warga yang sedang dalam proses reaktivasi oleh Dinas Sosial.
“Kami akan terus melakukan follow up ke pelayanan publik. Kami juga menyuarakan ke DPRD dan Pemkab agar rumah sakit tetap menerima pasien dalam masa reaktivasi. Jangan sampai urusan administratif menghambat hak hidup warga,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar, menyebutkan dari total peserta PIB JKN di Lamongan sebanyak 577.216 jiwa, yang statusnya nonaktif sebanyak 52.438 jiwa.
“Kita sudah berupaya melakukan reaktivasi bagi masyarakat yang nonaktif. Dan kita posisi sampai dengan saat ini, per 13 Februari untuk daftar tunggunya 23.777,” kata Yanuar.
Yanuar memastikan pihaknya akan terus mengawal proses reaktivasi dan pembaruan, agar warga yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan dapat segera terlayani kembali.
“Kami menyambut baik beberapa informasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Ke depan, fokus kami adalah memastikan pelayanan terkait PBI JKN ini berjalan maksimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Dinas Sosial Lamongan menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan dalam proses reaktivasi PBI JKN yang saat ini berstatus nonaktif.
“Untuk reaktivasi, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK), Surat Jaminan Kesehatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” pungkasnya. [fak/suf]






