Pamekasan (beritajatim.com) – Ribuan buruh rokok dan pengusaha tembakau yang mengatasnamakan Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM), berunjukrasa di Kantor Pemkab Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, dengan menyampaikan 8 (delapan) poin tuntutan, Selasa (10/2/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil, terutama pada keberlangsungan ekonomi petani tembakau maupun buruh pabrik rokok lokal di Madura, khususnya di Pamekasan.
Massa aksi yang memadati ruas jalan di sepanjang Jl Kabupaten, membawa beragam poster dan spanduk berisi kecaman dan tuntutan. Beberapa di antaranya tuntutan agar pemerintah proaktif dan peduli terhadap nasib industri hasil tembakau (IHT), termasuk desakan agar pemerintah pusat menerbitkan kebijakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas tiga dengan harga Rp250 per batang.
“Selama ini sektor tembakau Madura memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja. Terlebih kebijakan saat ini justru tidak berpihak dan bahkan dapat berdampak fatal bagi keberlanjutan usaha rakyat,” kata salah satu orator aksi, Kholil.
Pihaknya menilai jika kebijakan SKM kelas tiga dengan harga Rp250 per batang diyakini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga keberlangsungan industri rokok legal skala kecil. “Pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus terhadap tembakau Madura, sebab industri ini menyangkut hajat hidup petani dan buruh. Jika kebijakannya tidak berpihak, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil,” tegasnya.
“Bagaimanapun SKT ini merupakan nyawa ekonomi Madura, sebab dari sanalah ribuan orang bisa bekerja, sehingga kami berharap pemerintah pusat menambah kuota SKT khusus, terutama untuk Madura,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihkanya juga menyoroti penindakan aparat penegak hukum dan Bea Cukai yang dinilai kerap dilakukan dengan kesan arogan yang justru sangat merugikan pelaku usaha dan masyarakat kecil.
“Kami minta tidak ada lagi penangkapan liar di jalan. Undang-Undang Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 dan 2 sudah jelas mengatur bahwa Bea Cukai harus mengedepankan pembinaan dan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha,” pungkasnya. [pin/suf]
Berikut 8 Poin Tuntutan FPBM:
1. Mendesak Pemkab Pamekasan menertibkan LSM atau Ormas tanpa legal standing;
2. Meminta Polres Pamekasan meminimalisir demonstrasi tanpa izin atau prosedur resmi;
3. Meminta Kantor Bea Cukai Madura memperkuat Pembinaan Bersama rakyat;
4. Bea Cukai harus menjadi mitra penghubung antara kepentingan pengusaha industri hasil tembakau Madura dengan pemerintah pusat;
5. Bea Cukai harus menentukan kemudahan dalam pengurusan izin usaha bagi setiap pelaku usaha tembakau;
6. Meminta pemerintah dan Bea Cukai memberikan jalan keluar terhadap permasalahan tentang beratnya harga cukai bagi pelaku industri hasil tembakau Madura yang berskala kecil dan bersifat padat karya;
7. Meminta LSM atau Ormas dan Media ikut berkontribusi dan memberikan solusi konkrit untuk produktivitas pembangunan ekonomi di Madura yang berkeadilan dan berkelanjutan;
8. Meminta APH dan Bea Cukai untuk tidak melakukan penindakan dan penangkapan sebelum memberikan solusi bagi keberlangsungan IHT, problem buruh dan petani tembakau.






