Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa 34 pria yang terlibat dalam aksi pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para terdakwa diduga kuat melakukan serta mempertontonkan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi secara terencana.
Kasus yang sempat menggemparkan publik ini terjadi di Hotel Midtown Residence Surabaya pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025 lalu. JPU Deddy Arisandi menyebutkan aktivitas terlarang tersebut dilakukan di dua kamar hotel berbeda, yakni kamar 1601 dan 1602.
“Para terdakwa dengan sadar telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah kegiatan yang melibatkan banyak orang,” kata JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim, Senin (9/2/2026). Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar norma hukum serta nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.
Perkara ini terungkap setelah pihak Polrestabes Surabaya menerima laporan masyarakat terkait adanya rencana pesta seks sesama jenis yang digelar secara masif. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 34 orang di lokasi kejadian.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran yang bervariasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi peran masing-masing mulai dari penyelenggara, admin grup, fasilitator, hingga peserta.
Berdasarkan hasil penyidikan, undangan kegiatan tersebut disebarluaskan secara luas melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st”. Grup tersebut diketahui memiliki anggota yang cukup fantastis dengan jumlah lebih dari seribu orang.
Selain grup pesan instan, promosi kegiatan juga dilakukan melalui akun media sosial X (Twitter) guna menjangkau peserta lebih banyak. Undangan digital tersebut disertai selebaran bermuatan pornografi yang memuat jadwal kegiatan hingga pembagian peran peserta secara mendetail.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menguraikan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda-beda seperti pendana dan admin lapangan. Ada pula pembagian kategori peserta yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara sebelum acara dimulai.
Jaksa juga memaparkan rangkaian acara yang berlangsung sebelum penggerebekan oleh pihak berwenang dilakukan. Kegiatan tersebut diawali dengan permainan kelompok sebelum masuk ke aktivitas seksual sesama jenis yang dilakukan secara bergantian.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung berlangsungnya kegiatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, tablet berisi percakapan grup, hingga berbagai alat bantu seksual.
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan kondom, pelumas, serta cairan poppers di dalam kamar hotel yang digunakan. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain pasal KUHP, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Pornografi.
Secara spesifik, mereka juga dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal tersebut dikenakan karena tindakan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas JPU Deddy Arisandi menutup pembacaan dakwaan. Sidang dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. [uci/beq]






