Gresik (beritajatim.com)– Suasana yang semula lengang di Kecamatan Menganti mendadak berubah tegang. Di balik temaram lampu warung, dan dentuman musik karaoke, aparat Polres Gresik melancarkan operasi besar-besaran untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) ilegal yang selama ini meresahkan warga.
Melalui Unit Turjawali Sat Samapta, Polres Gresik menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kemarin malam (8/2). Aparat penegak hukum setempat,
menyasar dua titik rawan aduan masyarakat, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan, sasaran peredaran miras kali ini di warung-warung yang diduga menjadi lokasi peredaran dan konsumsi miras.
Di Desa Sidojangkung, anggota kami menyisir sejumlah warung setelah melakukan penyelidikan tertutup. Hasilnya, aparat mendapati minuman keras jenis arak bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung. Tanpa kompromi, seluruh barang bukti langsung diamankan di tempat.
Tak berhenti di situ, patroli berlanjut ke Desa Bringkang. Di sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan musik keras, petugas kembali menemukan fakta mencengangkan. Selain belasan botol kosong arak Tuban, aparat juga mengamankan beberapa botol miras siap konsumsi yang tersimpan di dalam warung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Di wilayah Sidojangkung, TW selaku penjual kedapatan menyimpan satu botol arak bali. Dua peminum berinisial MZ dan FH masing-masing menguasai satu botol arak bali campur Iceland.
Sementara di Desa Bringkang, K diamankan dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak bali, serta ISW dengan satu botol arak bali.
Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum Tipiring sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat,” pungkas AKP Satryono.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari gangguan kamtibmas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. (dny/ted)






