Gresik (beritajatim.com) – Satlantas Polres Gresik melakukan sosialisasi terkait pelarangan truk dengan kategori over dimension over load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas.
Tujuan sosialisasi ini menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Selain sosialisasi, kami juga melakukan pembagian masker terhadap sopir yang tidak menggunakan masker,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi, Kamis (17/02/2022).
Sebelumnya, aparat kepolisian setempat mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar hingga sopir kendaraan besar agar tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
Menurutnya truk odol merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara lain. Diduga juga menimbulkan kerusakan jalan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kecelakaan-gresik”]
“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” kata Engkos.
Razia terhadap truk odol akan terus dilakukan di beberapa titik jalan raya. Langkah ini diambil guna meminimalisir pelanggaran angkutan jalan raya serta tidak membahayakan pengendara lain.
“Ini demi keselamatan bersama mengingat masih banyak truk odol yang melanggar peraturan lalu lintas,” pungkas Engkos. [dny/but]






