Jember (beritajatim.com) – Puluhan perumahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berdekatan dengan bantaran sungai. Keselamatan dan keamanan warga penghuni memerlukan perhatian di tengah musim hujan.
“Kami bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember mau memiliki data, ada sekitar kurang lebih 54 perumahan yang berdekatan dengan sempadan sungai,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, Jumat (6/2/2026).
Komisi C sudah melakukan inspeksi mendadak ke lima perumahan. Beberapa perumahan menurut Ardi melakukan pelanggaran aturan dan harus ditertibkan. “Ada bantaran sungai yang sudah digunakan sebagai fasilitas umum mamupun fasilitas sosial. Ada bantaran sungai yang diuruk dan malah disertifikasi,” katanya.
Temuan tersebut membuat Komisi C akan berfokus pada pembenahan tata ruang. “Kami ingin semua pelaku usaha perumahan mematuhi regulasi dan aturan yang ada. Kalau sempadan sungai tidak mungkin dibuat bangunan untuk rumah, tapi untuk fasum dan fasos bisa tapi dengan di ditakar tingkat potensi bencananya,” kata Ardi.
Salah satu perumahan belum mengantongi izin pemanfaatan sempadan sungai dari Pemerintah Provinsi Jatim. “Tapi mereka sudah membangun. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember hanya menerbitkan rekomendasi yang mestinya ditindaklanjuti untuk mengurus perizinan,” kata Ardi.
Ardi melihat masih ada pengusaha perumahan yang menganggap surat rekomendasi sebagai izin. “Padahal pemahaman ini salah,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Komisi C akan menggandeng asosiasi pengusaha perumahan, Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) untuk menertibkan. “Kita enggak ingin warga dikorbankan. Tapi kalau kalau telanjur, harus ada tindakan konkret, seperti relokasi,” kata Ardi.
Sebelumnya, Bupati Muhammad Fawait meminta pengembang untuk merelokasi warga di perumahan yang tinggal di atas bantaran sungai dan menjadi korban banjir. “Saya beberapa berapa kali turun di beberapa perumahan, ada yang memang (banjir terjadi) itu bukan (karena) salahnya air,” katanya, Sabtu (31/1/2025).
Bupati Fawair mengatakan banjir akan selalu terjadi selama perumahan dibangun di atas bantaran sungai. “Mau kita atasi seperti apapun, perumahan itu pasti akan kena banjir. Ketika musim penghujan dan debit air banyak, maka tidak ada cara lain kecuali merelokasi di tempat yang memang bukan bantaran sungai,” katanya.
Jika pengembang perumahan menolak merelokasi, Bupati Fawait akan mengambil tindakan terukur, termasuk melinbatkan aparat berwajib. “Indonesia adalah negara hukum,” katanya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin mengatakan, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan berbeda dengan izin pemanfaatannya. “Selama itu tidak ada larangan, maka itu diperbolehkan. Yang menjadi catatan apakah boleh untuk penggunaan dan pemanfaatannya. Jadi ini lebih ke ranah penggunaan dan pemanfaatannya,” katanya.
Ghilman mengusulkan agar daerah sempadan yang dikuasai pemerintah segera disertifikasi. “Jadi semuanya nanti akan jelas. Mana hak dan ada kewajibannya. Jadi jelas antara mana yang mana yang tidak boleh, mana yang yang boleh,” katanya.
Namun Ghilman mengingatkan, bahwa penetapan sebuah lokasi sebagai sempadan sungai menjadi wewenang pemerintah daerah. “Jadi kita mengetahui apakah itu benar sempadan atau tidak berdasarkan dari aturan yang ada,” katanya.
“Kita ketahui kalau sungai sangat dimungkinkan ada perubahan alur. Makanya ada yang istilah tanah timbul atau tanah musnah. Jadi bukan dari segi penguasaan dan pemilikannya, tapi dari segi bahwa yang namanya sempadan adalah ee kawasan lindung dari segi penggunaan dan pemanfaatannya,” kata Ghilman. [wir]






