Surabaya (beritajatim.com) – Arnofyan Pratikna, seorang suami asal Madiun, resmi melaporkan istrinya berinisial IM dan atasannya berinisial RA ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/102/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim.
Dugaan perselingkuhan antara IM dan atasannya di sebuah perusahaan distribusi tepung dan santan kawasan Rungkut ini terendus sejak Juli 2025. Arnofyan mengaku mendapatkan informasi mengenai hubungan gelap tersebut dari rekan kerja di lingkungan perusahaan tempat keduanya bekerja.
“Saya tahu sejak Juli 2025. Bahkan mereka berdua sempat ke hotel bersama,” kata Arnofyan pada Jumat (6/2/2026).
Mendapati fakta menyakitkan tersebut, Arnofyan sempat menegur sang istri dan menyatakan kekecewaan yang mendalam atas pengkhianatan itu. Namun, ia memilih memberikan kesempatan kedua dengan syarat IM harus memutus total hubungannya dengan RA demi menjaga keutuhan rumah tangga.
“Bagi saya saat itu yang paling penting menyelamatkan rumah tangga saya. Sehingga saya berniat memperbaiki hubungan dengan istri dan memaafkan dengan syarat tidak ada lagi hubungan,” imbuhnya.
Sayangnya, niat baik pelapor untuk memperbaiki bahtera rumah tangganya justru dikhianati kembali oleh sang istri yang tetap menjalin hubungan dengan RA. Rekan Arnofyan bahkan sempat memergoki pasangan gelap tersebut sedang bertemu di sebuah toko secara sembunyi-sembunyi.
Kecewa dengan komitmen sang istri, Arnofyan lantas membawa persoalan ini ke pihak internal perusahaan guna mendapatkan keadilan administratif. Namun, ia merasa proses penanganan di tingkat perusahaan berjalan sangat lambat dan tidak transparan terhadap status atasannya.
“Prosesnya lamban. Istri saya dimutasi ke Jombang dan memilih resign. Sementara atasan saya diproses belakangan. Saya sampai hari ini tidak mendapatkan konfirmasi bagaimana proses dan putusan untuk atasan saya,” keluhnya.
Keresahan Arnofyan memuncak ketika ia mengetahui bahwa IM dan RA ternyata tinggal seatap di sebuah apartemen hingga akhir Desember 2026. Dengan hati hancur dan bukti-bukti yang dikantongi, ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum ke Polda Jatim pada awal Januari lalu.
“Saya lapor 4 Januari 2026 lalu. Petugas saat itu langsung cek TKP setelah itu laporan saya diterima dengan menggunakan pasal 411 dan 412 KUHP,” terang Arnofyan.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengonfirmasi adanya laporan dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor berinisial IM dan RA. Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami seluruh keterangan pelapor dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan.
“Masih proses ya mas,” jelas Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat memberikan keterangan singkat terkait perkembangan kasus tersebut. [ang/beq]
Catatan Redaksi
Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi meminta maaf kepada sdr Inin Masria Wulandari dan masyarakat atas kelalaian dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik






