Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi tengah mendalami dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan Apartemen Puncak CBD Wiyung. Penyelidikan ini menyasar proyek yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung karena diduga kuat tidak berjalan sesuai prosedur hukum.
Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap pendalaman intensif oleh Korps Adhyaksa. Hingga Rabu (4/2/2026), status kasus ini masih tertahan di tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
”Masih pendalaman (penyelidikan),” ujar Ajie singkat saat dikonfirmasi mengenai progres perkara yang menyangkut salah satu BUMN konstruksi tersebut. Berdasarkan data capaian kinerja Seksi Pidana Khusus, penyelidikan kasus ini rupanya telah berlangsung sejak tahun 2025 lalu.
Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung sebelumnya memang sering memicu polemik panas dan menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah persoalan serius mencuat ke permukaan, mulai dari ketidakjelasan kelanjutan pembangunan hingga keluhan konsumen terkait serah terima unit.
Ketidakpastian jadwal serah terima tersebut membuat banyak konsumen merasa dirugikan dan menuntut transparansi dari pihak pengelola. Selain itu, muncul pula persoalan terkait pengelolaan manajemen apartemen yang dinilai tidak profesional oleh para penghuni.
Meski isu ini sudah diberitakan secara masif, pihak Kejari Surabaya masih menutup rapat rincian detail mengenai arah penyelidikan mereka. Publik masih bertanya-tanya mengenai poin spesifik dari prosedur yang dilanggar serta total potensi kerugian negara yang dialami.
Upaya pengumpulan bukti dan keterangan saksi terus dilakukan oleh tim Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya di lapangan. Penanganan yang memakan waktu lama sejak tahun lalu ini mengindikasikan adanya kompleksitas dokumen yang harus diverifikasi secara teliti.
PT WIKA Gedung sebagai pelaksana proyek diharapkan dapat kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan oleh penyidik kejaksaan. Langkah tegas Kejari Surabaya ini menjadi angin segar bagi para konsumen yang selama ini mencari keadilan atas investasi properti mereka.
Masyarakat kini menunggu keberanian Kejari Surabaya untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penuntasan kasus ini dianggap krusial untuk menjaga integritas iklim investasi properti di Kota Pahlawan. [uci/beq]






