Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus mafia tanah dan pemalsuan dokumen terhadap tanah dan bangunan di Jalan Darmo 153, Wonokromo. Diketahui, bangunan tersebut sempat menjadi markas organisasi masyarakat (ormas) Madas sebelum akhirnya disegel oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dalam kasus itu. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada dugaan beberapa dokumen palsu terkait bangunan tersebut. Sehingga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah Kota, Provinsi dan BPN,” kata Eddy.
Eddy memaparkan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Seperti pihak pelapor, saksi yang mengklaim memiliki dokumen-dokumen terkait bangunan, saksi dari penerima kuasa dan pemberi kuasa atas penggunaan bangunan itu.
Pemeriksaan terhadap saksi diiringi dengan pencarian barang bukti supaya histori bangunan bisa diketahui seterang mungkin.
“Kami masih terus bekerja untuk membuat terang peristiwa dan memberikan kepastian hukum atas pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik sah,” jelas Eddy.
Diketahui, sebuah bangunan rumah di Jalan Darmo 153 disegel oleh pihak kepolisian. Penyegelan itu berdasarkan pada ijin sita khusus dengan nomor registrasi 190/Penpid/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
Dari informasi yang dihimpun, penyegelan terhadap rumah mantan Kepala polisi wilayah Surabaya pada tahun 1959 itu lantaran ada tiga pihak yang mengklaim memiliki dokumen sah kepemilikan. (ang/but)






