Jombang (beritajatim.com) – Kasus pencurian mobil terjadi di depan Indomaret, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korbannya adalah Yudi, seorang sopir Grab Car asal Mojokerto. Dia melaporkan kejadian tersebut setelah mobilnya dibawa lari oleh seorang pelanggan.
Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor menerima pesanan melalui aplikasi Grab untuk mengantar seorang penumpang (tersangka BP) dari Driyorejo, Kabupaten Gresik, menuju Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Sesampainya di sekitar Desa Mojowangi, Yudi menghentikan mobil di depan Indomaret untuk membeli minuman, dengan mesin mobil yang masih menyala dan tersangka BP berada di dalam mobil.
Saat Yudi masuk ke dalam Indomaret untuk membayar, mobilnya tiba-tiba bergerak mundur dan meninggalkan lokasi tersebut, dibawa kabur oleh tersangka. Yudi pun berusaha mengejar menggunakan sepeda motor warga, namun gagal. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp160 juta.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban di Desa Wringinpitu, Kediri, pada hari Minggu, 1 Februari 2026. Tersangka yang berusaha melarikan diri setelah ditangkap, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” jelas AKP Soesilo, Senin (2/2/2026).
Mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi AG 1924 LL, yang menjadi barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Mojowarno untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka BP dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi telah menyita barang bukti berupa fotokopi BPKB mobil serta mobil yang dicuri,” pungkasnya. [suf]






