Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 15,8 kilogram ganja sepanjang bulan Januari 2026. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud genderang perang terhadap jaringan narkotika di awal tahun.
Rentetan pengungkapan besar ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AF (32) di sebuah rumah kontrakan kawasan Lowokwaru pada 12 Januari 2026. Dari tangan kurir tersebut, polisi menyita 1,7 kilogram ganja yang disimpan dalam satu kantong plastik besar serta 17 bungkus plastik kecil.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua kurir lainnya yakni SPA (45) dan DC (39) tiga hari berselang. Dari jaringan ini, Satuan Reserse Narkoba menyita ganja seberat 13,3 kilogram beserta 8,46 gram sabu pada 15 Januari 2026.
SPA ditangkap petugas di tepi Jalan Raya Cemorokandang, Kedungkandang, saat membawa delapan klip sabu dan ratusan gram ganja. Tersangka SPA mengaku menerima pasokan barang haram tersebut atas perintah SDP yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tersangka DC dibekuk di sebuah rumah kos di wilayah Arjosari, Blimbing, dengan barang bukti yang jauh lebih masif. Polisi mendapatkan barang bukti berupa empat bungkus ganja seberat 3,6 kilogram dan 8 bungkus lainnya seberat 7,7 kilogram dari tangan DC.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa barang haram yang berada di tangan DC merupakan kiriman titipan dari tersangka SPA. Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menyertakan Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain sanksi kurungan, para tersangka terancam denda paling banyak kategori IV senilai Rp2 miliar.
Secara total, kepolisian telah mengamankan 36 tersangka dari puluhan kasus yang diungkap selama satu bulan penuh tersebut. “Dalam 31 kasus peredaran ganja yang telah diungkap juga terdapat beberapa kasus peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Putu, Sabtu (31/1/2026).
Petugas turut menyita barang bukti lain berupa 361,15 gram sabu-sabu dan empat butir pil ekstasi dari berbagai lokasi penangkapan. Putu merinci bahwa dari total tersangka yang diamankan, terdapat belasan orang yang menempuh jalur hukum berbeda.
Sebanyak 14 tersangka dari 12 kasus diputuskan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dalam sistem hukum terbaru Indonesia. [luc/beq]






