Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan hingga saat ini belum mengambil keputusan final terkait penolakan pembangunan hunian mewah di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memilih untuk berhati-hati dalam merespons rekomendasi dari legislatif guna memastikan kebijakan yang diambil tepat secara aturan.
Dokumen yang berisi poin-poin keberatan terhadap proyek di Kecamatan Prigen tersebut kini tengah berada di meja pimpinan daerah untuk dipelajari lebih lanjut. Langkah ini diambil agar pemerintah bisa melihat secara jernih aspek teknis dan lingkungan sebelum melakukan pembatalan izin yang sudah diterbitkan.
“Poin-poin detail dari dokumen tersebut masih kita pelajari kembali, nanti baru akan kami sikapi secara resmi,” ujar Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Beliau menegaskan bahwa draf dari DPRD memerlukan pendalaman materi agar kebijakan yang dihasilkan tidak menyalahi prosedur yang ada.
Fokus utama pengkajian ini adalah untuk membuktikan apakah lahan di kawasan lindung tersebut memang mutlak tidak diperbolehkan bagi pengembangan properti. Jika hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran fungsi lahan, maka pemerintah daerah berkomitmen untuk meninjau ulang perizinan yang telah berjalan.
“Kalau memang hasilnya menunjukkan tidak boleh ada real estate di situ, ya berarti harus kita lakukan pembatalan sesuai rekomendasi,” imbuhnya. Mas Rusdi sapaan akrabnya mengingatkan bahwa meskipun rekomendasi tersebut menjadi acuan penting, sifatnya tetap merupakan saran kebijakan bagi eksekutif.
Mas Rusdi menjelaskan bahwa secara administratif, rekomendasi dari dewan lebih menitikberatkan pada implementasi nyata di lapangan daripada sekadar jawaban surat. Pihaknya ingin memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Rekomendasi itu seharusnya dijalankan, namun perlu diingat bahwa sifatnya tidak bersifat memaksa secara hukum,” jelas Mas Rusdi. Meski demikian, aspirasi masyarakat dan hasil kerja Pansus tetap menjadi pertimbangan utama dalam menjaga keseimbangan alam di Kabupaten Pasuruan.
Mengenai iklim investasi, Mas Rusdi menekankan bahwa setiap penanaman modal di wilayahnya wajib menjunjung tinggi kondusivitas sosial dan kelestarian lingkungan. Ia berharap masuknya investor di masa depan tidak lagi memicu kegaduhan atau konflik dengan warga lokal karena ketidaksesuaian tata ruang.
“Setiap investasi itu tidak boleh membuat gaduh dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada di daerah,” pungkasnya. Pemerintah daerah berjanji akan segera memberikan kepastian setelah seluruh proses audit internal dan koordinasi antarinstansi selesai dilakukan. (ada/but)






