Tuban (beritajatim.com) – Persoalan outlet alkohol 23 HWG yang hendak buka di Tuban, tepatnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Pasalnya, outlet tersebut belum mengantongi izin apa pun. Sehingga, Pemkab Tuban melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat bersama instansi terkait dengan melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan (Diskopumdag), serta Camat Semanding.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan hasil rapat yang menyatakan bahwa outlet tersebut belum memiliki izin apa pun, sehingga rencananya tidak diperbolehkan beroperasi.
“Jika outlet tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” tegas Esti, sapanya, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, perizinan usaha yang menjual minuman beralkohol memiliki aturan ketat, seperti pengajuan izin perdagangan minuman beralkohol melalui sistem OSS, dan akan ditinjau langsung serta diverifikasi oleh tim teknis yang berwenang.
“Kemudian, harus mendapat surat keterangan penetapan dari kepala daerah, sedangkan sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan mengenai hal tersebut,” terang Esti.
Selain itu, pemilik lahan sudah dimintai keterangan dan tidak menghendaki lahannya digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Sehingga, papan nama outlet telah diturunkan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait guna melakukan pengawasan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen perizinan yang sesuai regulasi dan penegakan aturan yang ada,” pungkasnya. [dya/kun]






