Ponorogo (beritajatim.com) — Witing tresno jalaran soko kulino, cinta yang tumbuh karena terbiasa. Ungkapan Jawa itu bisa menjadi benang merah kisah asmara Ahmad Suryatna (30) dan Sisri (58). Pasangan beda usia terpaut 28 tahun itu menapaki pernikahan setelah bertahun-tahun berbagi aktivitas, pekerjaan, dan rasa yang perlahan bersemi dari keseharian yang sederhana.
Pernikahan pasangan ini menjadi viral setelah diunggah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenangan. Di balik unggahan tersebut, tersimpan perjalanan panjang dua insan yang sebelumnya telah menjalani pernikahan siri selama empat tahun, hingga akhirnya mengikat janji secara sah menurut hukum negara.
Ahmad, warga Desa Wates, dan Sisri, warga Desa Nglayang, dipertemukan oleh keseharian sebagai rekan kerja. Ahmad sebelumnya merupakan karyawan di usaha milik Sisri yang bergerak di bidang jual beli gabah dan sekam. Dari hubungan kerja yang awalnya profesional, tumbuh rasa yang perlahan berubah menjadi keputusan besar, yakni membangun rumah tangga meski keduanya terpaut usia puluhan tahun.
“Tidak ada alasan apa-apa, awalnya cuma ingin bantu kerja. Istri kan setiap hari jualan gabah dan sekarang sekam,” kata Ahmad, Jumat (30/1/2026).
Ahmad mengaku jatuh hati bukan karena usia, melainkan karena sikap Sisri. Sikap sehari-hari yang menurut Ahmad mencerminkan sosok perempuan yang baik, perhatian, dan suka membantu sesama. “Istri orangnya baik, perhatian, dan suka membantu,” tambahnya.
Di sisi lain, Sisri menyimpan kisah kehati-hatian yang lahir dari pengalaman hidup. Sebagai seorang janda, ia tidak serta-merta menerima lamaran Ahmad. Ia mempertimbangkan banyak hal hingga akhirnya bersedia menerima lamaran tersebut.
“Saya kan janda, terus Ahmad bilang mau kawin dengan saya. Saya tanya, kamu siap tanggung jawab? Dia jawab siap menafkahi. Saya uji dulu dengan nikah siri empat tahun, baru disahkan kemarin di KUA,” terangnya.
Keputusan untuk menunda pernikahan resmi bukan tanpa alasan. Empat tahun menjadi ruang pembuktian bagi Ahmad tentang tanggung jawab, keteguhan, dan kesiapan menjalani hidup bersama, di tengah pandangan masyarakat yang tak selalu ramah terhadap perbedaan usia.
Akhirnya, dalam prosesi sederhana di KUA Kecamatan Jenangan, pasangan ini meresmikan ikatan pernikahan dengan mahar uang Rp200 ribu. Mahar tersebut menjadi simbol kesederhanaan sekaligus penegasan bahwa nilai sebuah pernikahan tidak selalu diukur dari besar kecilnya materi. (end/kun)






