Lumajang (beritajatim.com) – Aksi pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, yang menyelundupkan pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) rupanya diduga bukan kali pertama.
Informasi yang dihimpun, perempuan berinisial EA tersebut diduga sudah melakukan aksi keduanya saat tertangkap tangan petugas di Lapas Kelas IIB Lumajang, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, EA yang berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Lumajang itu diduga terlibat dalam distribusi narkoba.
Saat itu, petugas pemeriksaan Lapas Kelas IIB Lumajang mengetahui aksi tersebut dan mengamankan EA beserta barang bukti sebanyak 240 butir pil koplo berlogo Y.
Sementara itu, dalam aksi pertamanya, EA diketahui menyelundupkan 100 butir pil jenis yang sama dan berhasil lolos masuk ke dalam Lapas.
Penyelundupan narkoba tersebut baru diketahui saat petugas menemukan 50 butir pil berlogo Y di dalam Lapas.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti informasi terkait dugaan aksi berulang yang dilakukan EA.
Sebab, saat ini penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap EA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. “Jadi, kalau mengenai itu (pernah melakukan penyelundupan berulang, red) masih didalami oleh penyidik. Kami belum bisa menyampaikan,” terang Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Ketua Humas Lapas Kelas IIB Lumajang, Arif Prihantono, membantah dugaan bahwa EA pernah lolos pemeriksaan saat melakukan aksi penyelundupan.
Menurutnya, aksi penyelundupan tersebut baru terjadi satu kali dan langsung diketahui oleh petugas yang berjaga. “Tidak pernah (melakukan penyelundupan), satu kali itu dan langsung kami amankan,” ungkap Arif. (has/kun)






