Lumajang (beritajatim.com) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, yang menyelundupkan pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang pegawai Puskesmas di Kecamatan Randuagung berinisial EA tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkoba saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Lumajang pada Selasa (27/1/2026).
Saat itu, petugas menemukan sekitar 240 butir pil koplo berlogo Y yang dibungkus dengan kondom dan disembunyikan pelaku di alat kelaminnya.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku berinisial EA yang hendak melakukan penyelundupan narkoba ke dalam lapas telah dilakukan.
Suprapto mengaku, penetapan EA sebagai tersangka dilakukan sehari setelah pelimpahan kasus dari pihak lapas ke Polres Lumajang pada Rabu (28/1/2026). “Jadi, karena kemarin (Rabu) sudah dilaksanakan gelar perkara dan penyidikan, status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, saat ini tersangka EA telah diamankan dan berada di ruang tahanan Polres Lumajang. Suprapto mengaku, kasus yang menjerat pegawai ASN Pemkab Lumajang tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang untuk pendalaman. “Pelaku hasil pelimpahan dari lapas sudah diamankan di Polres Lumajang dan dalam penanganan Satresnarkoba,” ungkap Suprapto. (has/kun)






