Surabaya (beritajatim.com) – Enam pecandu narkoba melarikan diri dari panti Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Wonokromo, Surabaya, dengan cara menjebol plafon bangunan pada Minggu (11/1/2026). Insiden ini terjadi hanya sehari setelah para pasien tersebut masuk melalui jalur rehabilitasi wajib (compulsory) hasil rujukan pihak kepolisian.
Keenam pelarian tersebut diketahui belum mendapatkan tindakan medis atau layanan pengobatan apa pun sejak tiba di panti yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar tersebut. Identitas para pasien terdiri dari empat warga Tandes, Surabaya, sementara dua orang lainnya merupakan warga asal Kabupaten Gresik.
Para pasien tersebut memanfaatkan kelengahan petugas dengan merusak bagian plafon rumah yang dijadikan sebagai jalur pelarian keluar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mereka nekat melakukan aksi tersebut di tengah kondisi panti yang sedang dalam pengawasan rutin harian.
Ketua LRPPN, Siswanto, membenarkan informasi terkait kaburnya enam penyalahguna narkotika tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Iya kabur. Kaburnya siang hari,” ujarnya singkat tanpa merinci lebih dalam mengenai kronologi teknis pelarian para pasien tersebut, Kamis (29/1/2026).
Merespons kejadian tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur langsung memanggil pihak manajemen LRPPN sebagai penanggung jawab lembaga. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi sistem pengamanan dan prosedur operasional standar (SOP) di dalam panti rehabilitasi tersebut.
Kepala Tim Rehabilitasi BNNP Jawa Timur, dr. Singgih Widi Pratomo, menjelaskan bahwa keenam orang tersebut merupakan kiriman hasil tangkapan pihak kepolisian. “Dari keterangan awal yang didapatkan BNNP, kami mendapatkan laporan adanya enam orang pasien rehab compulsory yang melarikan diri,” terang dr. Singgih.
Ia menegaskan bahwa para pelarian ini datang secara bersamaan pada 10 Januari lalu dan belum sempat menjalani program pemulihan kecanduan. Penempatan mereka di panti tersebut didasari oleh status hukum mereka sebagai penyalahguna yang wajib direhabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Status compulsory diberikan karena tim penilai melihat adanya riwayat kecanduan yang kuat pada para pelaku dari kasus-kasus yang pernah menjerat mereka sebelumnya. “Mereka diberikan rekomendasi rehab compulsory sebab telah memiliki rekam jejak sebagai pecandu narkoba pada kasus-kasus sebelumnya,” tambah dr. Singgih. [ang/beq]






