Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur M. Musyafak mendorong seluruh anggota dewan menjadikan peraturan kode etik terbaru sebagai instrumen penguat integritas dan kepercayaan publik. Langkah ini diresmikan dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Kamis (29/1/2026).
Regulasi ini dirancang menjadi pegangan baru untuk menjaga martabat anggota dewan sekaligus menjawab tuntutan publik atas perilaku wakil rakyat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap aturan tersebut mampu menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh legislator dalam menjalankan fungsinya.
“Dengan ditetapkannya peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, kami berharap ada pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga integritas, martabat, serta kehormatan anggota DPRD,” kata M. Musyafak.
Keberadaan aturan ini sekaligus memperkuat posisi Badan Kehormatan (BK) sebagai instrumen pengawas internal utama lembaga. BK diharapkan bertindak lebih tegas dalam menegakkan disiplin keanggotaan untuk meminimalkan potensi pelanggaran etik.
“Peran Badan Kehormatan menjadi semakin kuat untuk menegakkan etika dan disiplin, sehingga DPRD Jawa Timur bisa berjalan lebih berintegritas dan dipercaya masyarakat,” ujarnya. Hal ini menjadi komitmen parlemen Jawa Timur untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja kepada konstituen.
Pembahasan tata beracara tersebut telah melalui proses panjang oleh panitia khusus yang melaporkan hasilnya pada 13 Oktober 2025 lalu. Seluruh penyusunan dilakukan secara teliti agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Peraturan tentang tata beracara Badan Kehormatan sudah selesai dibahas panitia khusus dan hasilnya telah dilaporkan sesuai mekanisme yang ada,” ucap Musyafak. Ia menjamin proses administratif sejak awal penyusunan telah berjalan sesuai standar hukum nasional.
Musyafak menegaskan bahwa setiap penyusunan peraturan internal DPRD wajib mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Aturan tersebut mengharuskan adanya konsultasi intensif serta fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri sebelum regulasi resmi ditetapkan.
“Sesuai ketentuan, setiap peraturan DPRD harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan,” katanya. Ketentuan ini bertujuan memastikan harmonisasi hukum antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional tetap terjaga.
Sekretariat DPRD Jawa Timur tercatat telah mengajukan permohonan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri pada November 2025 sebagai tahap verifikasi materi. Proses fasilitasi ini krusial untuk mencegah adanya materi muatan yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
“Permohonan fasilitasi sudah diajukan dan Menteri Dalam Negeri telah memberikan hasilnya melalui surat resmi,” tutur Musyafak. Respons cepat dari pemerintah pusat memungkinkan aturan kode etik ini segera diimplementasikan secara sah di lingkungan DPRD Jatim.
Pasca penerimaan hasil fasilitasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah segera melakukan penyelarasan materi muatan dari kedua rancangan peraturan tersebut. Langkah teknis ini dilakukan agar seluruh pasal dapat diterapkan secara efektif, konsisten, dan tertib secara administrasi.
“Penyelarasan materi dilakukan sebagai tindak lanjut agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik dan tertib secara administrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh langkah DPRD dalam menetapkan peraturan tersebut. Menurut dia, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
“Tentu ini adalah peraturan DPRD yang telah disahkan. Kami dari Pemprov intinya selalu sinergis dalam setiap langkah DPRD, termasuk pada hari ini dengan memenuhi undangan, dan mudah-mudahan ini menjadi penambah semangat bagi rekan-rekan dewan dalam mengabdi kepada masyarakat,” kata Emil. [asg/beq]






