Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun tengah menyelidiki dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi bangunan toko fashion tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko fashion yang berada tepat di depan Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu. Namun, bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat. Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga disebut belum dimiliki.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Sandi Anto Prabowo, membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan serta data pendukung.
“Benar, saat ini penyidik sedang mendalami dugaan alih fungsi lahan sawah yang berada di Kecamatan Mejayan,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, petugas tidak hanya mendatangi lokasi bangunan, tetapi juga telah meminta keterangan dari pemilik toko fashion yang bersangkutan.
“Pemilik toko mengakui bahwa saat ini masih dalam proses pengajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Hingga saat ini, perizinan yang dimiliki baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa hingga kini lahan sawah di Mejayan yang telah berdiri bangunan toko tersebut belum memiliki izin alih fungsi lahan dari Kementerian ATR/BPN pusat.
“Intinya, toko AWW belum mengantongi perizinan alih fungsi lahan. Dalam waktu dekat, kami akan menjadwalkan pemanggilan serta melakukan koordinasi dengan pihak BPN dan DPMPTSP,” pungkasnya. (rbr/kun)






