Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat penegak hukum Polres Pasuruan Kota tengah mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret Kepala Desa Kalirejo, M. Adip, serta Sekretaris Desanya, Achmadi. Dua pejabat desa dari Kecamatan Kraton tersebut resmi diadukan oleh seorang warga bernama Zainal Abidin setelah uang titipan senilai ratusan juta rupiah tak kunjung dikembalikan.
Laporan resmi ini telah terdaftar di Mapolres Pasuruan Kota dengan nomor registrasi LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT tertanggal 18 Januari 2026. Zainal Abidin melayangkan laporan tersebut karena merasa dirugikan secara materiil dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat menagih haknya.
Persoalan ini bermula pada September 2025 ketika Sekretaris Desa Kalirejo mendatangi kediaman pelapor untuk membicarakan urusan keuangan. Zainal menegaskan bahwa uang sebesar Rp135 juta yang ia serahkan saat itu murni berstatus titipan sementara, bukan pinjaman tetap.
“Niat saya bukan meminjami, tetapi menitipkan karena pada bulan November uang tersebut akan saya gunakan untuk keperluan mendesak,” ungkap Zainal kepada awak media.
Proses pemindahan dana tersebut dilakukan melalui skema transfer bank sebanyak tiga kali sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh terlapor. Seluruh dana dikirimkan ke rekening pihak ketiga yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu oknum pejabat desa tersebut.
Situasi mulai memanas saat memasuki bulan November 2025 ketika pelapor berniat mengambil kembali dana titipan tersebut untuk kebutuhannya. Bukannya mendapatkan uangnya kembali, Zainal mengaku justru mendapatkan intimidasi serta respons kasar dari oknum Sekretaris Desa tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, uang ratusan juta tersebut diduga telah dibagi dua untuk memenuhi kepentingan pribadi masing-masing pejabat desa. Hal ini memperkuat dugaan adanya kerja sama sistematis antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam menggelapkan dana milik warga.
Terlapor sempat menjanjikan pengembalian dana dengan menawarkan jaminan berupa sertifikat tanah kepada pelapor. Namun, Zainal memilih untuk menolak tawaran tersebut karena nilai jaminan dianggap tidak sebanding dengan total kerugian yang dialaminya.
Pihak kepolisian saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi serta bukti transfer untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana tersebut. Investigasi mendalam diperlukan guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan wewenang oleh kedua perangkat desa itu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan adanya pelaporan yang melibatkan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kraton tersebut. Pihaknya memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Unit Reskrim.
“Iya benar sudah dilaporkan dan sudah masuk di Unit Reskrim,” jelas Aipda Junaidi secara singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus. [ada/beq]






