Madiun (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam, Selasa (27/1/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa empat koper yang diduga berisi dokumen penting terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkot Madiun.
Pantauan di lokasi, penggeledahan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Guyuran hujan deras mengiringi keluarnya rombongan penyidik lembaga antirasuah dari Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Sedikitnya empat koper dibawa keluar penyidik, terdiri dari tiga koper besar dan satu koper kecil. Seluruh koper dimasukkan ke bagasi beberapa mobil Toyota Innova hitam yang terparkir di halaman kantor. Salah satu koper bahkan dibawa keluar melalui pintu belakang, sempat mengecoh awak media yang sejak pagi menunggu di lokasi.
Meski demikian, momen penyidik memasukkan koper ke dalam kendaraan masih berhasil diabadikan. Total terdapat sekitar delapan mobil yang digunakan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, penyisiran ruangan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan dan naik turun lantai, didampingi sedikitnya tiga aparatur sipil negara (ASN).
Sekitar pukul 11.00 WIB, tiga penyidik KPK terlihat membawa keluar empat ASN yang diketahui menjabat sebagai subkoordinator. Keempatnya kemudian masuk ke dalam salah satu mobil Innova hitam. Namun tak lama berselang, para ASN tersebut kembali ke kantor dan masuk lagi ke dalam ruangan hingga menjelang pukul 15.00 WIB.
Tak hanya itu, sekitar pukul 11.30 WIB, dua pegawai dari salah satu bank daerah di Kota Madiun juga terlihat mendatangi kantor Dinas PUPR. Keduanya sempat melapor ke resepsionis dan naik ke lantai atas, sebelum akhirnya meninggalkan gedung dalam waktu singkat.
Selama penggeledahan berlangsung, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sejumlah petugas berjaga di area resepsionis dan pintu masuk utama gedung.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus fee proyek pembangunan dan dana CSR di Pemkot Madiun. Kasus tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Sebagaimana diketahui, sejak Rabu (21/1/2026), KPK terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Mulai dari rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, kediaman Thariq Megah di Jalan Tanjung Manis Gang 14, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman; hingga Kantor DPMPTSP Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026).
Terakhir, penggeledahan juga dilakukan di sebuah ruko di Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (26/1/2026). [rbr/aje]






