Surabaya (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur, terhitung sejak 27 Januari 2026.
Seiring dengan pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi bank.
LPS akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menentukan simpanan nasabah yang layak dibayarkan sesuai ketentuan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank sepenuhnya bersumber dari dana LPS,” demikian keterangan resmi LPS.
Nasabah nantinya dapat mengetahui status simpanan yang dijamin dengan mendatangi kantor PT BPR Prima Master Bank atau mengakses website resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman pembayaran klaim disampaikan secara resmi.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau kredit, kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPR Prima Master Bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Nasabah diharapkan tetap tenang serta tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” ujar Jimmy Ardianto melalui keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menggunakan layanan perbankan. Pasalnya, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi secara sehat di Indonesia.
“Seluruh simpanan nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tegasnya.
Namun demikian, LPS mengingatkan nasabah agar memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T agar mendapatkan jaminan penuh. Syarat tersebut meliputi Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“Dengan memenuhi ketentuan 3T, simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS,” tutup Jimmy.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.






