Pasuruan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengakhiri petualangan dua bandit jalanan yang kerap meresahkan penghuni rumah kos di wilayah hukum setempat.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan panjang terkait hilangnya unit sepeda motor milik seorang mahasiswi di kawasan Pandaan.
Dua tersangka berinisial AR asal Purwosari dan CA asal Malang diringkus petugas saat melintas di jalan raya wilayah Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil. Keduanya tak berkutik saat dihadang tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana pada Selasa (20/01/2026) siang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyo, mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lama yang memiliki jangkauan operasi cukup luas di berbagai kecamatan. “Tersangka diketahui telah beraksi di 17 TKP berbeda yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan,” ujar Harto, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, wilayah Pandaan menjadi sasaran empuk dengan total delapan kali aksi pencurian yang berhasil mereka lancarkan. Selain itu, mereka juga menyisir wilayah Sukorejo sebanyak empat kali, serta kawasan Purwosari dan Bangil dengan total lima lokasi kejadian.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni dengan merusak rumah kunci motor menggunakan satu set kunci T yang telah disiapkan. Mereka biasanya mengincar kendaraan yang terparkir di tempat kos tanpa pengawasan ketat, lalu menjual barang jarahan tersebut demi keuntungan pribadi.
Aksi terakhir mereka terekam kamera CCTV di sebuah tempat kos di Karang Jati, Pandaan, saat menggasak satu unit motor Honda Scoopy. Korban yang menyadari kendaraannya raib setelah pulang kerja langsung melaporkan kejadian tersebut hingga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melacak keberadaan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega yang digunakan sebagai sarana serta perlengkapan pendukung seperti tas pinggang dan sepatu. Kedua pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Harto menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai penadahan dari hasil kejahatan para tersangka ini. “Kami menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi para pelaku,” tegas Harto. (ada/ted)






