Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menanggapi pertanyaan wartawan soal gugatan rekonvensi atau gugatan balik Wakil Bupati Djoko Susanto sebesar Rp 25,5 miliar dengan senyum, usai melantik 190 orang pejabat administrator dan pengawas di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (23/1/2026).
“Saya belum mendapatkan surat (terkait gugatan itu). Saya baru mendengar di media. Sambil menunggu surat resminya, saya mau nonton Drakor (Drama Korea) sama Dracin (Drama Cina) dulu,” kata Fawait tertawa.
Djoko menggugat rekonvensi Fawait untuk mengganti biaya yang dikeluarkannya saat pilkada sebesar Rp 24,5 miliar dan dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialami Djoko sebagai wakil bupati.
Fawait dinilai Djoko melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan notaris pada 21 November 2024, yang secara garis besar mengatur soal pembagian kewenangan dan tugas setelah dilantik.
Djoko Susanto mengatakan gugatan balik tersebut tidak terjadi tiba-tiba. “Ini berawal saat kami digugat Saudara Agus MM, di mana dalam gugatan itu saya ditempatkan sebagai tergugat dan Fawait selaku bupati justru ditempatkan pada posisi turut tergugat,” kata Djoko, dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jumat (23/1/2026).
Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, menggugat ketidakakuran Bupati Fawait dan Wabup Djoko dalam menjalankan pemerintahan sebagai tindakan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada 3 November 2025 dengan nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Jmr.
Salah satu yang dipersoalkan Agus adalah perjanjian antara Fawait dan Djoko pada masa pilkada soal pembagian kewenangan dan kekuasaan setelah terpilih. Surat perjanjian itu dinilai menyalahi aturan dan memicu ketidakakuran Fawait dan Djoko. Agus memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jember membatalkan surat perjanjian tersebut.
Menurut Djoko, gugatan Agus tidak lazim karena menempatkan wakil bupati dalam posisi tergugat dan bupati sebagai turut tergugat. “Kewenangan dalam sebuah pemerintahan ada pada bupati. Lazimnya (tergugat) adalah bupati. Tapi kenapa justru saya yang digugat, Sedang Fawait selaku bupati sebatas turut tergugat, yang bersifat pasif,” katanya.
Selain itu, menurut Djoko, ada perbedaan perlakuan Pemerintah Kabupaten Jember dalam merespons gugatan Agus MM terhadap dirinya dan Fawait dalam kapasitas jabatan di pemerintahan.
“Idealnya saya dan Fawait ini ada pada satu kesatuan (yang digugat). Tapi faktanya, Fawait selaku bupati disiapkan pengacara oleh pemerintah, sedang saya dibiarkan (menyiapkan pengacara) sendiri,” kata Djoko.
Hal ini semakin membuat Djoko yakin bahwa dalam gugatan ini Pemkab Jember tidak memposisikan Bupati Fawait dan dirinya dalam satu kesatuan tergugat.
Wabup Djoko Curigai Ada Konspirasi
Dari sinilah kemudian muncul kecurigaan Djoko bahwa gugatan yang dilayangkan Agus MM adalah bagian dari skenario untuk menyudutkannya.
“Ada dugaan antara penggugat (Agus MM) dan turut tergugat (Bupati Fawait) ada hubungan. Wallahualam. patut kita duga ada konspirasi untuk memojokkan atau meminggirkan saya kan kira-kira seperti itu. Patut kita duga ada konspirasi untuk memojokkan atau meminggirkan saya,” kata Djoko.
Djoko pun berinisiatif melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Fawait dan Agus. “Jare agomo, mempertahankan hak, membela kebenaran itu kewajiban. Lewat mekanisme inilah kebenaran akan menemukan jalannya,” katanya.
Gugatan rekovensi diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sama. Tujuannya adalah mengimbangi gugatan awal (konvensi), menuntut hak secara aktif, serta mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus membuka perkara baru. Gugatan ini umumnya diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat.
Mengenai sikap koalisi partai politik pengusung saat pemilihan kepala daerah, Djoko enggan berkomentar banyak. “Sebaiknya tanya mereka, supaya lebih clear. Silakan tanya mereka bagaimana penyikapan mereka sebagai partai pengusung atas situasi atau kondisi seperti ini. Sebelum (gugatan) ini pun sebetulnya sudah perlu paham,” katanya.
Soal nominal gugatan, Djoko enggan merinci kepada pers. “Biar menjadi strategi persidangan kita sajalah Opo-opo nek diomongi saiki bar (apa-apa kalau diomongkan sekarang selesai). Nanti lihat di persidangan sajalah,” katanya.
Bagi Djoko, gugatan rekovensi ini bukan urusan pribadi. “Ini urusan amanah rakyat. Secara pribadi saya enggak punya kepentingan. Ini urusan tanggung jawab saya kepada rakyat yang sudah memilih saya,” katanya.
Djoko juga ,menyatakan tidak akan mundur dari jabatan wabup. “Kalau saya harus mundur karena menuruti komen-komen orang enggak jelas, dan saya katakan cenderung modus (punya maksud tersembunyi), bagaimana tanggung jawab saya pada rakyat,” katanya.
Djoko yakin banyak pihak mendukungnya. “Saya punya keyakinan, karena yang saya perjuangkan adalah dalam rangka memenuhi perintah agama, semesta akan mendukung,” katanya.
Agus MM Tolak Tuduhan Konspirasi
Sementara itu Agus MM menepis tuduhan konspirasi yang dilontarkan Djoko. “Itu sebuah tuduhan yang tidak berdasar, karena dalam gugatan, secara objektif saya menempatkan kedua pemimpin itu dalam konteks dan ekspektasi besar keduanya bisa akur dan bersinergi dalam menakhodai pembangunan dan masyarakat Kabupaten Jember,” katanya.
Djoko menggugat Agus membayar Rp 1,5 miliar. Nominal yang menurut Agus sangat memperihatinkan. “Seorang ‘bapak’ ketika diingatkan oleh anaknya supaya akur rukun dan menjadi contoh bagi rakyatnya malah reaksioner dan direspon dengan gugatan finansial,” katanya.
Namun Agus masih berharap Fawait dan Djoko bisa bersatu. “Dalam perjalanan sidang saya masih berharap kedua pimpinan Jember tersebut bisa harmonis,” katanya. [wir]






