Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota mengamankan sembilan orang yang kedapatan melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Sebanyak sembilan orang tersebut diketahui mabuk di tempat umum saat pelaksanaan patroli cipta kondisi (Cipkon) Harkamtibmas, Kamis (22/1/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kepala Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Anang Leo Afera. Kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Dalam patroli tersebut, petugas menyasar dua lokasi, yakni Angkringan Pasar Ketidur dan Angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sembilan orang Kota Mojokerto yang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Selain mengamankan para pelanggar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, satu buah teko, serta satu sloki yang digunakan untuk mengonsumsi minuman keras tersebut.
“Para pelanggar selanjutnya diproses sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain,” ungkap Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Jinarwan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Polres Mojokerto Kota akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara tegas namun tetap humanis demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. [tin/aje]






