Surabaya (beritajatim.com) – Negara hadir memberikan perlawanan nyata terhadap kejahatan kerah putih (white collar crime) di dunia digital. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sukses mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat yang menjadi korban scam atau penipuan digital.
Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran cepat dari 14 bank yang kerap dijadikan wadah penampungan oleh para pelaku kejahatan. Penyerahan dana secara simbolis dilakukan di Jakarta, Rabu (21/1), yang dihadiri oleh pimpinan Komisi XI DPR RI, OJK, Kepolisian RI, hingga Kementerian Komdigi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengembalian dana ini adalah bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menghadapi modus penipuan yang kian canggih dan unthinkable.
“Ini adalah simbol kehadiran negara. Kejahatan keuangan digital kini melampaui lintas batas negara dengan modus yang beragam, mulai dari penipuan investasi, fake call, hingga love scam,” ujar Friderica.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor. “Keberanian korban berbagi pengalaman menjadi lesson learned penting bagi kita semua untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tambahnya.
Meski telah berhasil memblokir total dana sebesar Rp436,88 miliar, tantangan yang dihadapi IASC masih sangat besar. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dengan total nilai kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, mengingatkan masyarakat untuk waspada karena ini bukan kejahatan biasa. “Ini white collar crime. Modusnya canggih, teknisnya canggih. Langkah IASC memberikan optimisme baru bagi masyarakat kita,” tegasnya.
IASC menekankan bahwa kunci penyelamatan dana adalah kecepatan pelaporan. Semakin cepat korban melapor setelah transaksi terjadi, semakin besar peluang dana tersebut dibekukan sebelum dilarikan oleh pelaku.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, laporan resmi hanya dapat dilakukan melalui website resmi: iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengimbau publik untuk waspada terhadap modus baru: penipuan yang mengatasnamakan IASC. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC dan meminta biaya tertentu untuk proses pengembalian dana.[rea]






