Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026) sore. Dari lokasi, penyidik terlihat membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat pejabat tersebut.
Berdasarkan pantauan beritajatim.com di lapangan, penggeledahan berlangsung selama berjam-jam di kediaman Thariq Megah yang berada di Jalan Tanjung Manis Gang 14, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Rumah tersebut tampak tertutup rapat dengan pagar setinggi sekitar dua meter selama proses berlangsung.
Aktivitas penyidik KPK sempat menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah tetangga terlihat memilih duduk di teras rumah masing-masing untuk menyaksikan jalannya penggeledahan hingga petugas meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 16.20 WIB, tim penyidik KPK keluar dari area rumah bukan melalui gerbang utama, melainkan lewat pintu kecil di sisi samping. Mereka membawa sebuah koper hitam serta satu kardus bekas air mineral yang diduga berisi barang bukti tambahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Ketua RT 7 RW 3 setempat, Anang Kristianto, mengungkapkan bahwa dirinya diminta hadir sebagai saksi selama proses penggeledahan berlangsung. Menurutnya, pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berjalan lebih dari enam jam.
“Saya diminta mendampingi sebagai saksi. Di dalam rumah ada istri Pak Thariq dan juga asisten rumah tangga,” ujar Anang kepada wartawan.
Anang mengaku hanya menyaksikan proses penggeledahan tanpa terlibat langsung. Ia menyebut, sejumlah dokumen penting serta barang berharga turut diamankan oleh penyidik KPK.
“Ada beberapa berkas, sertifikat, dan uang tunai yang dibawa. Untuk jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi pecahannya uang rupiah Rp100 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian dikemas dalam satu koper oleh petugas. Uang tunai terlihat diikat menggunakan karet gelang sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Seperti diketahui, Thariq Megah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk melengkapi alat bukti guna pendalaman perkara yang kini masih terus bergulir. [rbr/suf]






