Surabaya (beritajatim.com) – Label Surabaya darurat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ternyata bukan isapan jempol belaka. Pihak kepolisian mencatat, selama 12 bulan terakhir ada 540 kasus curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat Surabaya. Jika mengacu pada angka tersebut, satu sampai dua sepeda motor milik masyarakat hilang setiap harinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari total 540 kasus yang masuk pihaknya dapat mengamankan 470 pelaku curanmor yang kebanyakan adalah residivis.
“Dalam kurun waktu 1 tahun ini memang saya prioritaskan untuk curanmor. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk ungkap kasus curanmor. alhamdulillah sampai dengan saat ini 540 kasus yang kita tangani terkait curanmor dan untuk pelakunya total ada 470 yang sudah kita proses,” kata Luthfie dalam pembukaan Bazar BB Ranmor Polrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Tingginya angka kasus curanmor di Surabaya merupakan tantangan tersendiri untuk Luthfie. Ia sudah memerintahkan kepada anggota di lapangan untuk tidak segan menembak pelaku curanmor apabila membahayakan masyarakat. Selain itu, patroli dan sinergi masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menekan angka curanmor.
“Saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim dan anggota di lapangan agar tidak ragu. Untuk para bandit curanmor yang membahayakan masyarakat tembak saja. Kalian (bandit curanmor) berhenti, atau kami hentikan paksa,” tegas Luthfie.
Dalam Bazar BB Ranmor Polrestabes Surabaya yang mulai digelar hari ini, pihak kepolisian mengembalikan 1.050 unit sepeda motor yang disita baik dari hasil ungkap kejahatan hingga hasil tilang dari personel Satlantas Polrestabes Surabaya. Jumlah itu meningkat drastis dari yang sebelumnya hanya 800 kendaraan.
“Jelang bazar kami terus bekerja jadi memang ada peningkatan (jumlah kendaraan) yang dikembalikan. Termasuk 107 kendaraan bermotor yang saat ini masuk ke proses identifikasi,” jelas Luthfie.
Bazar BB Ranmor Polrestabes Surabaya ini akan digelar dalam dua sesi. Sesi pertama sejak sejak 21-23 Januari 2026 dan sesi kedua akan diselenggarakan pada 26-30 Januari 2026. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian atau kendaraannya disita karena tilang, dapat mengakses data kendaraan terlebih dahulu di akun media sosial @surabayapolice1.official, @luthfie.daily dan @humaspolrestabessurabaya.
Untuk pengambilan kendaraan, masyarakat diwajibkan membawa bukti kepemilikan sepeda motor yang sah atau surat tilang bagi pelanggar lalu lintas. Kapolrestabes Surabaya memastikan dalam proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis bagi korban curanmor. Namun, apabila pengambilan karena tilang, masyarakat diwajibkan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. [ang/suf]






