Bondowoso (beritajatim.com) — Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga orang tersangka, terdiri dari pelaku utama, perantara, dan pembeli kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Saliwiryo Pranowo, wilayah Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo, Rabu, 21 Januari 2026.
Pelaku utama diketahui berinisial MM alias Bahul (34), warga Kecamatan Curahdami, Bondowoso. Saat kejadian, tersangka melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih terpasang. Tanpa kesulitan, motor tersebut didorong lalu dibawa pulang ke rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka MM menghubungi H (35), warga Kecamatan Wringin, yang berperan sebagai perantara untuk menjual motor hasil curian. Keduanya kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah UH (34), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, yang kemudian membeli kendaraan tersebut seharga Rp1,5 juta. “Dalam transaksi itu, perantara mendapatkan bagian sebesar Rp50.000,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih, STNK, BPKB, serta satu buah kunci kontak.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara tersangka perantara dan pembeli dijerat Pasal 591 huruf a KUHP, terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.
“Kelalaian kecil bisa memicu kejahatan besar. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bondowoso. [awi/suf]






