Madiun (beritajatim.com) – Penjagaan ketat terlihat di Balai Kota Madiun, pada Rabu (10/1/2026). Akses masuk utama gedung pemerintahan tersebut ditutup dan digembok, menyusul penetapan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan beritajatim.com, pintu depan Balai Kota yang biasanya menjadi jalur keluar-masuk tamu tampak tidak difungsikan. Rantai dan gembok melilit pintu teralis besi, sementara petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di sekitar area resepsionis.
Meski akses dibatasi, aktivitas internal masih berjalan. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat beraktivitas di dalam gedung.
Namun, suasana perkantoran terpantau lengang dan pelayanan publik berlangsung secara terbatas. Beberapa kendaraan dinas berpelat merah masih terparkir di halaman Balai Kota.
Penutupan akses ini terjadi pasca KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi.
“KPK menemukan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta berasal dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari arahan pengumpulan dana yang diduga diberikan Maidi sejak Juli 2025. Arahan itu disampaikan melalui Kepala DPMPTSP dan Kepala BKAD Kota Madiun kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.
“Uang sebesar Rp350 juta diminta dengan dalih sewa akses jalan selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR,” jelasnya.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening CV Sekar Arum atas nama RR pada 9 Januari 2026. Saat itu, STIKES Bhakti Husada diketahui tengah mengajukan proses perubahan status menjadi universitas.
Selain kasus tersebut, KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk pengembang properti, hotel, hingga jaringan ritel.
“MD diduga meminta Rp600 juta kepada pihak developer. Dana tersebut disalurkan melalui RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee proyek, yang akhirnya disepakati sebesar Rp200 juta.
KPK juga mencatat adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
“Ditemukan pula Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan tidak dijalankan secara akuntabel,” pungkas Asep. (rbr/ted)






