Madiun (beritajatim.com) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi menjadi catatan kelam bagi tata kelola Pemerintah Kota Madiun. Penindakan ini merupakan kali kedua KPK melakukan operasi di Kota Madiun.
Sebelumnya, KPK juga pernah menindak Wali Kota Madiun dalam perkara korupsi proyek Pasar Besar, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fakta tersebut menunjukkan persoalan korupsi di daerah tidak cukup diselesaikan melalui penindakan semata.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya perbaikan sistem dan penguatan integritas di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemberantasan korupsi harus disertai perbaikan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang berkelanjutan,” ujarnya saat live press conference, selasa (20/1/2026).
Dalam perkara terbaru ini, KPK menyoroti lemahnya pengelolaan dan pengawasan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun. Bahkan, ditemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak dijalankan secara kredibel dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini dinilai berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta pelayanan publik di Kota Madiun.
KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. [rbr/aje]






