Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nur Aini, seorang guru PNS di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Keputusan berat ini diambil setelah proses evaluasi panjang terhadap kedisiplinan pengabdian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara.
Nasib guru berusia 38 tahun tersebut kini resmi kehilangan status ASN miliknya akibat akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan. Pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan supremasi aturan di lingkungan pemerintah daerah.
“Surat Keputusan pemberhentian dari KASN sudah disampaikan langsung ke rumahnya karena saat pemanggilan ia tidak hadir,” ujar Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan duduk perkara kasusnya, polemik ini bermula saat Nur Aini mengeluhkan jarak tempat tinggalnya di Bangil menuju sekolah di wilayah pegunungan Tosari yang dinilai terlalu jauh. Alasan tersebut memicu ketidakhadiran yang cukup lama meskipun dirinya sempat menjalani serangkaian sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelanggaran yang dilakukan yakni Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja,” jelas Devi.
Sesuai aturan yang berlaku, seorang ASN dapat dijatuhi sanksi pemberhentian jika terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Dalam kasus ini, akumulasi ketidakhadiran Nur Aini dilaporkan telah melampaui batas toleransi tahunan yang ditetapkan oleh negara.
“Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari komulatif dalam satu tahun,” terang Devi lebih lanjut. (ada/but)






